Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Batam Tegaskan Bapedalda Tetap Awasi Reklamasi

Jumat, 7 Oktober 2016 23:21 WIB
Image Print
Nanti selanjutnya reklamasi harus didului rekomendasi Wali Kota, baru izin diterbitkan Menteri yang memiliki wewenang memberikan izin reklamasi yaitu Menteri Kelautan

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menegaskan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) tetap mengawasi proses reklamasi, meskipun sebagian wewenang wilayah laut diserahkan ke pemerintah provinsi mulai awal 2017.

"Pengawasan lingkungan, memotong bukit masih di Bapedalda," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Jumat.

Bapedalda tetap akan mengawasi masalah lingkungan yang diakibatkan oleh reklamasi, agar tidak merugikan masyarakat pesisir.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menjaga lingkungan dari berbagai pencemaran yang terjadi akibat kegiatan masyarakat dan industri.

Sementara itu, Kepala Bapedalda Batam Dendi Purnomo menyatakan proses revisi Peraturan Wali Kota menyangkut reklamasi tetap dilanjutkan sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Tim 9, tim kerja yang membahas reklamasi.

Tim 9 merekomendasikan agar syarat izin reklamasi khusus wilayah Kecamatan Batam Kota ditambah dengan kajian menyeluruh dari renacana pengembangan wilayah Pemkot, BP dan pemerintah pusat mengingat di kawasan itu banyak rencana pembangunan strategis yang bisa bersinggungan dengan penimbunan laut dan pantai.

"Karena banyak kepentingan antara objek vital, pelayaran dan kegiatan reklamasi," jelas Dendi.

Selain memberikan tambahan syarat reklamsi khusus wilayah Batam Center, Dendi menyatakan tim juga sepakat reklamasi harus menggunakan pasir laut, demi menjaga kelestarian lingkungan.

"Disepakati tidak boleh menggunakan tanah timbun harus pasir laut," ujar Dendi yang juga sekretaris Tim 9.

Kemudian, izin reklamasi juga harus mendapatkan rekomendasi Wali Kota, baru kemudian diajukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Nanti selanjutnya reklamasi harus didului rekomendasi Wali Kota, baru izin diterbitkan Menteri yang memiliki wewenang memberikan izin reklamasi yaitu Menteri Kelautan," tutur Dendi. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026