Logo Header Antaranews Kepri

Bapedalda Batam Tetapkan Tersangka Perusak Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2015 22:34 WIB
Image Print
Pemerintah akan mencarikan solusi agar penambang pasir tersebut dapat bekerja di bidang lain. Yang jelas seluruh tambang pasir darat di Batam dilarang

Batam (Antara Kepri) - Penyidik PNS Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam Kepulauan Riau menetapkan satu orang tersangka perusakan lingkungan karena melakukan tambang pasir darat ilegal di Pulau Rempang.

"Kami sudah menetapkan seorang tersangka dari penambangan pasir di Rempang, berinisial Zu," kata Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo di Batam, Sabtu.

Zu ditetapkan Penyidik PNS Bapedalda karena dianggap melakukan kegiatan tambang ilegal di Tanjung Kelingking Pulau Rempang, sesuai dengan UU No.32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Bapedalda sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Batam pada pekan lalu, untuk membawa kasus itu ke ranah hukum.

Penetapan tersangka itu merupakan upaya Bapedalda bersama Tim Terpadu Pasir Ilegal Pemkot Batam untuk mengusut tuntas kasus perusakan lingkungan, sekaligus upaya jera kepada penjahat lingkungan lainnya agar menghentikan aktivitasnya, kata Dendi.

PPNS Bapedalda juga sudah memeriksa 14 orang saksi, termasuk pemilik lahan dan seorang notaris yang berkantor di Kota Batam. Dendi tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka.

Atas kasus yang sama, Bapedalda menyita tiga unit mesin pompa, beberapa dokumen lahan dan peta lahan sekitar 100 hektare.

Sementara itu, berdasarkan laporan yang masuk, kata Dendi, di Batam ada sekitar 72 titik lokasi penambang pasir darat ilegal yang tersebar di beberapa wilayah dengan jumlah penambang sekitar 150 orang. Namun setelah dilakukan pengecekan hanya 24 yang aktif.

Wakil Wali Kota Batam Rudi mengatakan, pemerintah kota sudah mengimbau seluruh penambang pasir darat ilegal untuk menghentikan aktivitasnya.

"Pemerintah akan mencarikan solusi agar penambang pasir tersebut dapat bekerja di bidang lain. Yang jelas seluruh tambang pasir darat di Batam dilarang," kata dia.

Ia mengatakan, Wali Kota Batam pada akhir 2010 sudah megeluarkan peraturan pelarangan tambang pasir darat ilegal di seluruh Pulau Batam karena dampaknya merugikan lingkungan.

"Para penambang nanti akan dilatih di BLK yang tengah diperbaiki. Nantinya mereka akan dipekerjakan di bidang lain," kata Rudi. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026