Logo Header Antaranews Kepri

KPU: Penerima Politik Uang Bisa Dipidana

Rabu, 19 Maret 2014 21:23 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, mengingatkan masyarakat untuk tidak menerima politik uang karena bila terbukti bisa dipidana dengan ancaman penjara dan denda.

"Tidak hanya pemberi, penerimanya juga bisa terkena pidana, karena itu masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu," kata Humas KPU Batam Ahmad Yani di Batam, Rabu.

Penerima politik uang terancam penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta.

"Itu disebutkan dalam UU Pemilu pasal 299, atas pelanggaran pasal 86 ayat 1 poin j," kata dia.

KPU menghimbau seluruh masyarakat untuk menghindari politik uang. Dan jika menemukan kasus itu diminta untuk segera melapor ke Panitia Pengawas Pemilu.

"Masyarakat jangan terlena oleh rayuan politik uang, dan segera melaporkan calon anggota legislatif yang melakukan praktik tidak terpuji itu kepada Panwaslu," kata dia.

Menurut dia, praktek politik uang menciderai nilai-nilai demokrasi yang selama ini dibangun bersama.

Terpisah, anggota DPRD Kota Batam yang juga calon anggota legislatif Udin P Sihaloho juga menyosialisasikan tolak politik uang.

Dalam stiker yang ia bagikan, ia menganalogikan hanya karena sekitar Rp1.666 per bulan, masyarakat menggadaikan hak suaranya selama lima tahun.

"Saya contohkan saja, jika masyarakat menerima 'money politic' Rp100 ribu, artinya dalam setahun masyarakat dibayar Rp20.000 dan dalam sebulan hanya Rp1.666, sehari hanya Rp54 rupiah. Apa hanya segitu harga demokrasi kita," kata Udin.

Dengan sosialisasi menggunakan stiker dan mobil berjalan, ia berharap masyarakat bisa lebih cerdas dalam memahami politik uang.

"Masyarakat jangan hanya memikirkan uang besar sesaat. Karena ini terkait hidupnya selama lima tahun," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026