Logo Header Antaranews Kepri

KPU Kepri Batal Lengkapi Dokumen ke MK

Selasa, 20 Mei 2014 21:35 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau batal melengkapi dokumen dengan formulir C-1 dalam menghadapi sidang gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi karena tindakannya untuk membuka kotak suara pemilu di Batam ditentang partai politik.

"Kami belum jadi membuka kotak suara untuk mengambil form C-1, karena kondisinya tidak memungkinkan," kata Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin di Batam, Selasa.

KPU Kepri memutuskan untuk menunda membuka kotak suara karena diprotes sejumlah perwakilan partai peserta Pemilu yang menghadiri undangan pembukaan kotak suara.

Padahal menurut Said, form C1 yang berada di dalam kotak suara amat penting untuk dijadikan alat bukti dalam sidang gugatan yang dilakukan beberapa partai itu.

Menurut Said membuka kotak suara tidak melanggar aturan, justru sebaliknya, dibenarkan dalam Surat KPU Pusat No. 1129 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang memerintahkan KPU membuka kotak suara untuk mengambil form C1, CA1, DA1 sebagai bukti yang dibawa ke MK.

"Itu juga sudah menjadi dokumen kami, karena prosesnya sudah TPS, PPS dan seterusnya, ada tanda terimanya, sewaktu rekapitulasi, orang sudah tahu," kata dia.

Karena gagal membuka kotak suara, maka KPU Kepri akan berkonsultasi ke KPU Pusat untuk langkah selanjutnya.

"Kami akan berangkat ke Jakarta dengan dokumen seadanya. Nanti, kalau dibilang kurang, kami akan jelaskan kondisinya," kata Said.

Di tempat yang sama, Ketua PDIP Batam, Jamsir menolak pembukaan kotak suara, karena menurutnya bertentangan dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU 27 tahun 2013 yang mengamanatkan agar KPU kabupaten/kota wajib menyimpan dan menjaga dan mengamanan keutuhan kotak suara.

"Kami keberatan kalau kotak suara dibuka. Sepengetahuan kami kotak suara hanya bisa dibuka saat ada putusan sela," kata dia.

Jika KPU membutuhkan data, maka seharusnya mengumpulkannya dari KPPS.

"Kalau dipaksakan, kami tidak akan tandatangani berita acara," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026