Logo Header Antaranews Kepri

Enam Partai Gugat Pemilu Batam ke MK

Rabu, 21 Mei 2014 23:16 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Sebanyak enam partai politik peserta pemilu, yaitu PKB, Partai Golkar, PKPI, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Hanura, mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu Legislatif di Kota Batam Kepulauan Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam situs resmi MK yang dipantau Antara di Batam, Rabu, enam partai itu menggugat pemilihan anggota legislatif untuk beragam tingkatan, ada yang DPR RI, DPRD Kepri dan atau DPRD Kota Batam.

PKB menggugat hasil Pemilu untuk DPRD Provinsi Kepri, khusus daerah pemilihan Kepri 5, yaitu Kecamatan Belakang Padang, Batuaji, Sagulung dan Sekupang.

Dalam nomor sub perkara 12-02-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 itu, PKB juga melakukan gugatan Pemilu untuk DPRD Kota Batam khusus Dapil Batam 5 yang meliputi Batuaji, Sekupang dan Belakang Padang.

Sementara Partai Golkar dalam nomor sub perkara 03-05-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, mengajukan sengketa perolehan suara DPR RI Dapil Kepri.

PKPI menggugat hasil perhitungan suara DPRD Kota Batam Dapil Batam 1, meliputi Kecamatan Batu Ampar dan Bengkong dalam nomor 08-15-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.

Partai Demokrat mengajukan gugatan dengan nomor 10-07-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, untuk DPR RI Dapil Kepri.

Selain itu partai biru juga menggugat rekapitulasi suara DPRD Kepri (perseorangan) Dapil Kepri 5, meliputi Kecamatan Batuaji, Sekupang dan Belakang Padang.

Partai Demokrat juga menggugat hasil perhitungan DPRD Kota Batam, Dapil Batam 1, Kecamatan Bengkong dan Batuampar, serta Dapil Batam 3 meliputi Kecamatan Sei Beduk, Nongsa, Galang dan Bulang.

Didaftarkan pula gugatan perseorangan perolehan suara DPRD Kota Batam, Dapil Batam 1 meliputi Kecamatan Bengkong dan Batuampar.

Partai Gerindra mendaftarkan gugatan dengan nomor 07-06-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 untuk DPR RI Dapil Kepri.

Sementara Partai Hanura mengajukan gugatan dengan nomor 02-10-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 untuk DPR RI Dapil Kepri.

Namun, dalam keterangan yang diberikan MK, disebutkan tidak terdapat dalam dalil permohonan, hanya terdapat dalam daftar dapil.

Sementara itu Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin mengatakan pihaknya menyiapkan berkas hasil pleno di PPS, PPK dan KPU Batam untuk kebutuhan di Mahkamah Konstitusi.

"Kami butuh data C1, DA1 dan DB1 untuk Kota Batam. Tapi kami koordinasi dulu ke pusat," kata dia.

KPU Kepri juga membawa formulir pemilih tambahan khusus sebagai tambahan data. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026