
Jumlah TPS di Karimun Berkurang 56

Karimun (Antara Kepri) - Jumlah tempat pemungutan suara untuk Pemilu Presiden 2014 di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, berkurang sebanyak 56 dibandingkan Pemilu Legislatif 2014.
"Jika jumlah TPS pada Pemilu Legislatif 491, maka untuk Pilpres kami siapkan 435, atau berkurang 56 TPS," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
TPS sebanyak 435 itu, menurut Ahmad Sulton tersebar di 71 kelurahan dan desa di 12 kecamatan di kabupaten setempat.
Ahmad Sulton mengatakan, pengurangan jumlah TPS untuk Pilpres 9 Juli 2014, mengacu pada Peraturan KPU No 9/2014 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut dia, pengurangan jumlah TPS merupakan implementasi peraturan KPU pusat bahwa jumlah pemilih pada satu TPS maksimal 800 orang, meningkat dua kali lipat dibandingkan Pemilu Legislatif yang berkisar 300-400 orang.
"Pencoblosan pada Pilpres tidak serumit Pileg. Kalau Pilpres hanya satu lembar surat suara, sedangkan Pileg empat lembar. Jadi, penggemukan jumlah pemilih dari 400 menjadi 800 orang per TPS tidak akan melampaui batas waktu pencoblosan," katanya.
Ia menjelaskan, pengurangan jumlah TPS diberlakukan pada enam kecamatan, yaitu di Kecamatan Karimun dari 91 menjadi 75 TPS, Kundur Barat dari 35 menjadi 32 TPS Kundur dari 65 menjadi 55 TPS, Tebing dari 44 menjadi 40 TPS dan Kecamatan Ungar dari 17 menjadi 12 TPS.
"Ada beberapa TPS yang jumlah pemilihnya di bawah 800 atau tidak bisa ditambah karena mempertimbangkan letaknya agar bisa dijangkau pemilih dengan mudah, terutama di pulau-pulau yang TPS-nya tidak mungkin digabung dengan TPS lain," tuturnya.
Pengurangan jumlah TPS, menurut dia, juga akan membantu petugas dalam melaksanakan pemungutan suara hingga rekapitulasi perolehan suara di masing-masing TPS.
Penggemukan jumlah pemilih per TPS, kata dia lagi, juga mengacu pada beberapa pertimbangan, antara lain kondisi geografis, jarak tempuh, batas waktu, partisipasi pemilih serta efisiensi anggaran.
"Pada prinsipnya untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pesta demokrasi," kata dia.
Sementara itu, jumlah pemilih untuk Pilpres yang telah ditetapkan dalam DPT, menurut dia mengalami penambahan dibandingkan Pemilu Legislatif.
"Jika pada Pemilu Legislatif, jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 165.583 orang, maka pemilih dalam DPT Pilpres sebanyak 168.169 orang," ucapnya. (Antara)
Editor: Nusarina Yuliastuti
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
