
Bintan Karimun Ajukan FTZ Menyeluruh

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Bintan dan BP Karimun mengajukan permintaan agar penerapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dilaksanakan secara menyeluruh untuk memberikan kemudahan investasi dan menguntungkan masyarakat.
"BP BBK menyampaikan ingin mengembangkan FTZ secara menyeluruh," kata juru bicara Dewan free trade zone (FTZ) Batam, Untung Basuki usai rapat koordinasi perkembangan FTZ Batam, Bintan dan Karimun di Batam, Rabu.
Saat ini, FTZ hanya diterapkan sebagian (enclave) di wilayah Bintan dan Karimun, sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam PP No.47 dan No.48 tahun 2007 tentang FTZ.
Ia mengatakan Dewan Kawasan belum memutuskan untuk menyetujui permintaan BP Karimun dan BP Bintan.
Menurut dia, sebelum disetujui, dewan harus membuat kajian rencana pengembangan dan perencanaan, termasuk peluang investasi jika FTZ menyeluruh di Bintan dan Karimun.
"Akan dikaji, tidak serta merta disetujui. Harus dihitung keuntungan dan kerugiannya," kata dia yang juga Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam.
Namun, selama usulan itu demi kepentingan masyarakat, maka DK akan menerima aspirasi BP Bintan dan BP Karimun.
Selain BP Bintan dan BP Karimun yang mengajukan penghapusan FTZ sebagian (enclave), BP Batam juga meminta agar Pulau Tanjungsauh juga dimasukkan ke dalam wilayah FTZ.
Pulau Tanjungsauh masuk wilayah Kota Batam namun, tidak masuk dalam FTZ Batam. Untung mengatakan permintaan itu juga masih harus dikaji Dewan Kawasan.
Di tempat yang sama, Ketua BP Batam Mustofa Widjaya mengatakan pengajuan Tanjungsauh masuk dalam FTZ karena sudah dilirik investor.
"Pengajuan Tanjungsauh bukan sesuatu yang baru, itu sudah lama," kata dia.
Rencananya Tanjungsauh akan dikembangkan menjadi pelabuhan alih kapal terbesar di wilayah Indonesia bagian barat.
Namun, pembangunan pelabuhan itu belum dapat dilaksanakan selama statusnya belum FTZ. Karena FTZ memberikan berbagai kemudahan dan insentif yang dipercaya dapat merangsang penanam modal. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
