Logo Header Antaranews Kepri

Dua Anggota KPU Batam Diaktifkan Kembali

Jumat, 20 Juni 2014 22:03 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Dua anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam yaitu Mulkan Siregar dan Ahmad Yani, diaktifkan kembali oleh KPU Kepulauan Riau.

"Mulkan dan Ahmad Yani sudah aktif, sudah bisa bekerja kembali," kata Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin di Batam, Jumat.

Said mengatakan Mulkan Siregar dan Ahmad Yani sudah mulai masuk kantor dan mengerjakan tahapan Pilpres yang sebelumnya diambil alih oleh KPU Kepri.

Sementara dua komisioner KPU lain, Jernih dan Yudi Cornelis masih berstatus nonaktif, menunggu hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berikutnya. Sedangkan Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan telah dipecat dari jabatannya.

Dengan aktifnya dua komisioner KPU Mulkan dan Ahmad Yani, maka diharapkan bisa meringankan kerja KPU Kepri, yang selama ini membagi konsentrasi antara tahapan Pilpres di Batam dengan menyelia tahapan Pilpres di kabupaten kota lain di Kepri.

Selain itu, KPU Kepri juga harus menyiapkan diri dan menghadiri sidang-sidang DKPP dan sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.

"Insya Allah sejauh ini, semuanya ter-'cover' semua tugas, kami bagi tugas dan bagi waku. Alhamdulillah, kabupaten kota lain semuanya jalan. Di Batam juga jalan, Bimtek PPK dan PPS juga sudah," kata dia.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu menilai pelaksanaan tahapan Pilpres di Batam berjalan lancar meskipun empat anggota KPU setempat sempat nonaktif dan Ketua KPU kota itu dipecat.

"Tahapan berjalan sesuai dengan lancar, karena KPU Kepri yang mengambil alih KPU Batam bekerja dengan baik," kata anggota Panwaslu Batam Reza Syailendra.

Ia memastikan semua tahapan dilalui dengan baik, tidak ada yang tertinggal.

Reza juga menilai personel Sekretariat KPU Batam melakukan tugas dengan baik sehingga meskipun fokus komisioner KPU Kepri terpecah sebab harus mengurusi kabupaten dan kota yang lain, namun semua tahapan berjalan baik.

Lima orang anggota KPU Batam sebelumnya dinonaktifkan oleh KPU Kepri karena dianggap tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga menyebabkan proses perhitungan suara molor dari jadwal.

Kemudian, lima orang komisioner itu digugat beberapa pihak ke DKPP. Dan hasilnya Ketua KPU Muhammad Syahdan dipecat. Sedang dua anggota KPU Mulkan Siregar dan Ahmad Yani diberikan peringatan keras. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026