
KPU Karimun Minta Timses Copot Atribut Kampanye

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, meminta tim sukses atau tim pemenangan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden mencopot alat peraga kampanye (APK) memasuki masa tenang Pemilu Presiden 9 Juli 2014.
"Surat sudah kami layangkan kepada masing-masing tim sukses atau tim pemenangan agar mencopot alat peraga kampanyenya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Ahmad Sulton mengatakan pencopotan alat peraga kampanye dilakukan karena mulai pukul 00.00 WIB sudah memasuki masa tenang.
"Tidak ada lagi alat peraga kampanye yang dipajang di tempat-tempat umum," katanya.
Tim pemenangan dan timses diharapkan secara sukarela melepas alat peraga kampanye sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tentang Pemilu Presiden.
"Mulau malam nanti masing-masing tim kami harapkan sudah melepas spanduk atau baliho kampanye," katanya.
KPU, kata dia, bersama Panitia Pengawas Pemilu, kepolisian dan Satpol PP juga akan menggelar "sweeping" alat peraga kampanye pada Senin pekan depan untuk memastikan tidak ada lagi yang dipajang di tempat-tempat umum.
"Kalau masih ada yang dipajang, maka akan kami lepas saat 'sweeping' nanti," ucapnya.
Alat peraga kampanye, menurut dia harus bersih selama masa tenang hingga pemungutan suara sehingga tidak mempengaruhi pemilih ketika ingin menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).
Selain membersihkan alat peraga kampanye, ia juga meminta masing-masing timses atau relawan pasangan calon tidak menggelar kampanye baik kampanye akbar maupun terbatas selama masa tenang.
"Kami berharap masa tenang benar-benar tenang dari kegiatan kampanye," katanya.
Ahmad Sulton menambahkan pelaksanaan kampanye Pemilu Presiden di Karimun relatif aman dan tidak seramai tahun lalu.
Masing-masing tim pemenangan, menurut dia, lebih memilih kampanye "door to door" atau kampanye simpatik dari pada menggelar kampanye akbar.
"Mungkin masalah biaya sehingga tim pemenangan dan relawan tidak mengadakan kampanye akbar," ucapnya.
Disinggung soal pelanggaran selama masa kampanye, ia mengatakan sebagian besar adalah pelanggaran berupa pemasangan spanduk atau baliho pada tempat-tempat yang dilarang, seperti fasilitas pemerintah, pagar sekolah, taman kota atau tempat terlarang lainnya.
"Sebagian besar yang direkomendasikan Panwaslu adalah pemasangan alat peraga kampanye pada tempat-tempat larangan. Dan semua rekomendasi itu sudah kami tindaklanjuti dan tim pemenangan juga sudah mematuhinya," ucap Ahmad Sulton.
Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diikuti pasangan calon nomor urut satu, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan pasangan nomor urut dua, Jokowi Widodo-Jusuf Kalla. (Antara)
Editor: Farochah
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
