Logo Header Antaranews Kepri

KPPS Diminta Pastikan Pemilih Terima Formulir C6

Senin, 7 Juli 2014 02:04 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau meminta petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memastikan warga yang terdaftar sebagai pemilih telah menerima formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih pada Pemilu Presiden 9 Juli 2014.

"Hari ini, petugas KPPS sudah menyampaikan formulir C6 kepada seluruh pemilih yang terdaftar sebagai pemilih di TPS setempat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Minggu.

Ahmad Sulton mengatakan, KPPS selaku penyelenggara pemungutan suara di TPS bertugas untuk menyebarkan formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan untuk datang menggunakan hak pilihnya di TPS pada 9 Juli 2014.

Pemilih yang mendapat formulir C6, menurut dia, adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres di TPS.

"Dengan formulir C6, seluruh pemilih diharapkan datang ke TPS dengan menunjukkan formulir itu saat hendak mencoblos," kata dia.

Ia berharap, warga juga proaktif dengan mendatangi petugas KPPS atau PPS jika belum menerima formulir C6.

"Bisa saja petugas saat ke rumah, pemilih tersebut sedang bepergian. Karena itu, kami harapkan untuk proaktif menanyakannya kepada petugas setempat," katanya.

Meski tidak mendapat formulir C6, ia mengatakan bahwa pemilih tidak perlu cemas tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Menurut dia, peraturan perundang-undangan membolehkan pemilih datang mencoblos dengan menunjukkan identitas diri, seperti KTP, kartu keluarga atau paspor.

Petugas KPPS, kata dia lagi, akan mengecek apakah pemilih yang menunjukkan identitas diri itu terdaftar sebagai pemilih, baik dalam DPT maupun daftar pemilih tambahan, atau daftar pemilih khusus.

"Jadi tidak usah khawatir, tetap bisa memilih walaupun tidak menerima formulir C6," katanya.

Ketentuan menunjukkan identitas diri saat hendak mencoblos, menurut dia berlaku bagi pemilih yang tinggal di daerah setempat, atau tercatat sebagai pemilih di TPS yang didatanginya.

"Untuk pemilih dari TPS atau daerah lain memiliki surat keterangan pindah memilih jika ingin mencoblos di TPS lain," katanya. Ahmad Sulton menambahkan, jumlah pemilih dalam DPT Pilpres di Karimun sebanyak 168.169 orang, terdiri atas pemilih laki-laki 86.126 orang dan perempuan 82.043 orang.

Sedangkan daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 84 orang, masing-masing 81 orang di Kecamatan Karimun, 1 orang di Tebing dan 2 orang di Kundur Barat.

"Kami mengajak seluruh pemilih untuk datang menggunakan hak pilihnya di TPS pada 9 Juli 2014 sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa," ucapnya.

Pemilu Presiden diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla. (Antara)

Editor: Adi Lazuardi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026