
Kepala Bapedal Batam Dikejar Penambang Pasir Ilegal

Batam (Antara Kepri) - Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam, Kepulauan Riau, Dendi Purnomo bersama sejumlah stafnya lari tunggang langgang dikejar penambang pasir ilegal di Kampung Panglong, Nongsa, Rabu sore.
Sebelumnya, sejumlah petugas sempat menaikkan 10 mesin penyedot pasir ke truk, namun gagal mengangkutnya lantaran massa yang terprovokasi mulai tak terkendali dan mengejar-ngejar mereka.
Beberapa mesin penyedot pasir kembali diturunkan massa setelah ditinggal oleh Kepala Bapedal Kota Batam, Satpol PP, anggota Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam, dan Polda Kepri yang membantu penertiban.
"Ada beberapa orang yang mengatakan petugas kami memukul salah seorang penambang. Maka, mereka terprovokasi dan mengejar kami," kata Dendi seusai kejadian.
Dendi mengatakan, awalnya razia berjalan lancar hingga petugas berhasil menaikan 10 mesin penyedot pasir ke atas truk, namun karena ada seseorang yang mengaku dipukul oleh Satpol PP akhirnya massa terpicu kemarahannya dan mengejar truk pengangkut.
"Kami ada 40 orang, jumlah massa banyak sehingga kami putuskan lari dan penambang kembali berhasil menurunkan mesin dari atas truk," kata Dendi.
Ia mengatakan sudah medata massa yang berupaya menyerang petugas.
"Kami sebenarnya jauh-jauh hari sudah memberikan peringatan pada penambang. Waktu untuk mengurus perizinan selama satu bulan juga sudah diberikan sesuai dengan kesepakatan dengan Polda Kepri. Namun tidak diurus, makanya kami tindak," kata dia.
Jika tidak dihentikan, kata dia, lama-kelamaan wilayah yang tidak jauh dari pantai tersebut bisa tenggelam.
Kapolsek Nongsa Kompol Arthur Sitindaon menyesalkan tidak adanya koordinasi dengan kepolisian saat razia oleh Bapedal Kota Batam.
"Jika ada koordinasi, seharusnya hasilnya tidak seperti ini," kata dia.
Seorang penambang, Amir mengatakan menambang hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dengan menambang kami bisa menafkahi keluarga. Kalau digusur, kami mau bekerja di mana?" kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
