Logo Header Antaranews Kepri

BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Minyak Rp7,5 Miliar

Senin, 1 Desember 2014 19:25 WIB
Image Print
MT Sea Jade saat lego di perairan Tanjung Balai Karimun, Senin (1/12). (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara Kepri) - Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sebanyak 980 metrik ton minyak mentah atau "crude oil" ditaksir senilai Rp7,5 miliar dengan kapal pengangkut MT Sea Jade GT 786, berbendera Malabo, Equatorial Guinea.

Kapal tanker asing dengan nomor register 71853 BN itu, ditangkap di perairan Karang Heluputan, Kamis (27/11) sekitar pukul 16.00 WIB oleh kapal patroli BC 20002, kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) R Evy Suhartantyo, di Kanwil BC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Senin.

Menurut Evy Suhartantyo, minyak mentah yang diangkut kapal tanker dengan awak sebanyak sembilan orang tersebut, diduga hendak diselundupkan ke luar negeri karena alur pelayaran maupun haluan kapal mengarah ke perairan East Outer Port Limit (OPL) yang berbatasan dengan perairan Malaysia.

"Muatan berupa minyak mentah tersebut diduga berasal dari Palembang. Sama sekali tidak memiliki dokumen pelindung muatan maupun 'port clearance' (dokumen berlayar)," katanya.

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan MT Sea Jade berawal dari informasi pihak Kanwil BC Sumbagsel pada Selasa (25/11) yang menyebutkan ada satu kapal tanker mengangkut minyak yang diduga diperoleh dengan cara tidak resmi, yaitu menampung minyak ilegal dari kapal-kapal di tengah laut.

Informasi tersebut, menurut dia, ditindaklanjuti dengan mengerahkan BC 20002 untuk melakukan pengintaian pada perairan yang diperkirakan akan dilintasi kapal tersebut.

"Pada Kamis (27/11), BC 20002 berhasil menemukan dan menindak kapal tersebut. Kapal berikut muatan dan seluruh awak kapal ditarik dan tiba di Karimun pada Jumat (28/11)," jelasnya.

Modus operandinya, kata dia lagi, memuat barang ekspor secara ilegal dan mengangkut barang ekspor tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah.

Berdasarkan keterangan nakhoda, minyak mentah yang diangkut diperkirakan sebanyak 980.000 liter ditaksir bernilai Rp7,5 miliar, dengan asumsi harganya 105 dolar Amerika per barel.

"Kru kapal mengatakan minyak mentah tersebut hendak dibawa ke Batam. Tapi alur pelayaran maupun haluan kapal mengarah ke perairan OPL, dan perairan Karang Heluputan, kurang lebih dekat Karang Gosong sudah jauh dari Batam," kata dia.

Kapal berikut muatan dan seluruh kru kapal, menurut dia, telah dilimpahkan ke bidang penyidikan dan penanganan barang hasil penindakan. (Antara)

Editor: Ridwan Chaidir



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026