Logo Header Antaranews Kepri

Perda RTRW Karimun Dinilai Tidak Dukung Kemaritiman

Rabu, 14 Januari 2015 20:30 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Mantan anggota DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Raja Zuriantiaz menilai Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah setempat yang mengatur tentang tata ruang kelautan tidak mendukung visi kemaritiman.

"Kami mengatakan tidak mendukung karena sebagian besar perairan sebelah barat gugusan Kepulauan Karimun sebagaimana tertuang dalam Perda RTRW telah ditetapkan sebagai area konsesi tambang," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Menurut dia, eksploitasi sumber daya alam berupa penambangan timah, bukan bagian dari visi poros maritim, karena mineral timah adalah hasil bumi, bukan kekayaan laut seperti ikan atau potensi kelautan lain yang terus dikembangkan sebagai salah satu prioritas pembangunan pemerintah pusat.

"Keberadaan area konsesi tambang di sebagian besar perairan Karimun tidak hanya tidak mendukung visi kemaritiman, tetapi turut berdampak pada rusaknya ekosistem laut, lingkungan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan mengganggu zona tangkap ikan nelayan tradisional," katanya.

Ia mengemukakan usulan pemerintah daerah agar pusat memasukkan Karimun sebagai salah satu poros maritim akan sia-sia jika Perda RTRW tidak direvisi.

"Kalau perda itu tidak direvisi, konsep apa yang akan digunakan dalam mengimplementasikan visi kemaritiman. Layakkah Karimun ditetapkan sebagai visi poros maritim sementara Perda RTRW sebagai dasar hukumnya belum mencerminkan visi itu," tuturnya.

Ia mengakui dalam Perda RTRW juga mengatur tentang penetapan kawasan perikanan dan budi daya kelautan di perairan di sekitar Kecamatan Moro dan Durai. Namun, porsinya sangat kecil jika dibandingkan dengan luas perairan yang ditetapkan sebagai area konsesi tambang.

"Visi kemaritiman itu adalah sebuah konsep. Artinya setiap program pembangunan harus mengacu pada konsep itu. Perlu diingat, area konsesi tambang yang ditetapkan dalam Perda RTRW merupakan jalur pelayaran yang sangat padat. Penambangan timah di sebagian besar perairan Karimun juga tidak mendukung pembangunan berbasis lingkungan karena merusak terumbu karang, dan merosotnya hasil tangkap nelayan tradisional," tuturnya.

Pria yang juga politikus Partai NasDem itu tidak sependapat dengan tuntutan sejumlah anggota DPRD Karimun agar pemerintah daerah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan tambang timah swasta karena adanya kerusakan lingkungan perairan yang menjadi area konsesi tambang perusahaan tersebut.

Menurut dia, perusahaan timah swasta melakukan penambangan karena mendapat izin setelah dinilai memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.

"Dasar hukum perusahaan-perusahaan timah swasta untuk mengajukan izin penambangan adalah Perda RTRW. Setelah dinilai memenuhi syarat, pemerintah daerah menerbitkan IUP, timbul pertanyaan siapakah yang mengesahkan Perda RTRW. Dan sekarang mereka minta IUP timah swasta dicabut. Hal ini bisa menimbulkan keresahan dalam dunia usaha karena tidak adanya kepastian hukum dalam berinvestasi," tuturnya.

Ia mengatakan seharusnya Perda RTRW direvisi lebih dahulu sehingga dapat dijadikan dasar hukum untuk penertiban area konsesi tambang, dan tentu harus mengacu pada Undang-undang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Undang-undang Lingkungan Hidup.

Fakta di lapangan, kata dia, keberadaan penambangan timah di perairan Karimun telah mengganggu zona tangkap ikan, merusak ekosistem laut dan banyak yang tumpang tindih.

Selain itu, kata dia lagi, aktivitas kapal-kapal isap timah juga berada pada jalur pelayaran yang sibuk dan sewaktu-waktu bisa mengancam keselamatan pelayaran.

"Kami menantang DPRD Karimun untuk merevisi Perda RTRW jika kebijakan pembangunan mengacu pada visi kemaritiman serta berbasis kelestarian lingkungan," kata dia.

Ia menambahkan sangat mendukung usulan agar Karimun termasuk dalam kawasan poros maritim, mengingat Karimun sebagai daerah kepulauan dengan sebagian besar wilayahnya adalah lautan, apalagi berbatasan dengan Singapura, Malaysia dan Selat Malaka.

"Karimun sejak lama dikenal sebagai pengekspor ikan. Jadi, kami mengusulkan agar setiap peraturan daerah yang tidak mendukung visi kemaritiman agar direvisi, terutama Perda RTRW yang mengatur tentang tata ruang darat dan laut," katanya. (Antara)

Editor: Bambang Sutopo Hadi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026