Logo Header Antaranews Kepri

Disduk Karimun Targetkan Lima Ribu KTP Elektronik

Minggu, 8 Februari 2015 16:30 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menargetkan mampu mencetak lima ribu kartu tanda penduduk elektronik pada Januari hingga akhir Februari 2015.

"Sebanyak 2.000 lembar sudah kami cetak sehingga kami optimistis target 5.000 lembar tercapai dalam bulan ini," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karimun Muhammad Tahar di Tanjung Balai Karimun, Minggu.

Muhammad Tahar menjelaskan, target sebanyak itu sesuai dengan jumlah blanko KTP elektronik yang dikirim pemerintah pusat.

Sebanyak empat mesin cetak dan perekam data, menurut dia, telah disiapkan untuk melayani penduduk untuk mengurus KTP-el.

Ia menuturkan, pelayanan pencetakan KTP tersebut ditujukan bagi pemegang KTP nonelektronik atau KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

KTP SIAK, jelas dia, tidak berlaku lagi terhitung 31 Desember 2014 sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013, sehingga ia mengimbau kepada warga yang masih mengantongi KTP tersebut untuk menggantinya dengan KTP elektronik.

Selain KTP nonelektronik, pelayanan pencetakan KTP elektronik ditujukan untuk pemegang KTP elekronik yang rusak, salah atau terjadi perubahan data kependudukan.

"Syarat untuk mengurus KTP elektronik adalah membawa surat pengantar dari kecamatan dengan menunjukkan kartu keluarga dan KTP yang lama. Sedangkan pencetakannya tidak lagi di kantor camat, tetapi di Disduk. Tidak ada biaya untuk pengurusannya, termasuk dalam mendapatkan surat pengantar di kecamatan," jelasnya.

Pemerintah pusat, kata dia lagi, telah melimpahkan proses pencetakan KTP elektornik ke Disduk sesuai amanat Undang-undang No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Namun blankonya masih tetap dari pusat yang dikirim bertahap," ucapnya.

Lebih lanjutkan ia mengatakan berdasarkan undang-undang tersebut, KTP elektronik tidak lagi mencantumkan masa berlaku seperti yang telah dicetak sebelum undang-undang tersebut disahkan karena berlaku seumur hidup.

Namun demikian, penduduk yang telah memiliki KTP elektronik yang mencantumkan masa berlaku lima tahun tidak diwajibkan untuk menggantinya sepanjang tidak ada perubahan data kependudukan.

"Tidak perlu diganti, kecuali terjadi perubahan data, seperti agama, status perkawinan, tidak perlu diganti karena sudah dianggap berlaku seumur hidup," ucapnya.

Mengenai retribusi pengurusan KTP dan kartu keluarga sebagaimana diatur dalam Perda Kependudukan, ia mengatakan tidak lagi berlaku setelah disahkannya Undang-undang No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa segala biaya pengurusan KTP dan KK ditanggung negara.

"Tahun ini kami menargetkan seluruh penduduk wajib KTP sudah memiliki KTP elektronik. Jumlahnya penduduk yang belum mengantongi KTP tersebut lebih dari 100.000 jiwa," kata Muhammad Tahar. (Antara)

Editor:
Jo Seng Bie



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026