Logo Header Antaranews Kepri

Pilkada Anambas Masuk Gelombang Pertama

Senin, 16 Februari 2015 18:05 WIB
Image Print

Anambas (Antara Kepri) - Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas masuk gelombang pertama, berdasarkan hasil terakhir rapat Panja DPR dengan pemerintah yang membahas Revisi UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

"Anambas masuk pada gelombang yang pertama yang dilaksanakan Desember 2015,"Ungkap Komisioner KPU Anambas M.Sani di Tarempa, Senin.

Pilkada serentak mulai dilaksanakan pada tahun 2015 yang dilakukan dalam tiga gelombang hingga dengan 2018. Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua pada Februari 2017 untuk AMJ semester kedua 2016 dan seluruh AMJ 2017. Dan, gelombang ketiga pada Juni 2018 untuk AMJ 2018 dan 2019.

Sedangkan Pilkada serentak secara nasional baru digelar tahun 2027.

Berikut beberapa hal yang sudah disepakati di tingkat Panja DPR; 1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada. 2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota paling rendah SLTA atau sederajat. 3. Syarat usia Gubernur paling rendah 30 tahun dan Bupati/wali kota paling rendah 25 tahun. 4. Tahapan uji publik ditiadakan. 5. syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan yaitu naik 3,5 persen. 6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN. 7. Ambang batas kemenangan 0 persen atau satu putaran. 8. Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK). 9. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang. 10. Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 Kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perppu. Hal ini juga dinyatakakan belum final, keputusannya akan ditetapkan pada tanggal 18 Februari 2015 (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026