KPU Anambas Tunggu Salinan Putusan PTTUN

id KPU,Anambas,Salinan,Putusan,PTTUN,gugatan,pilkada

Anambas (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Anambas hingga saat ini belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang merilis amar putusan terkait gugatan caleg Golkar Widayanti terhadap KPU Anambas yang telah dirilis di website PTTUN Medan.

Komisioner KPU Anambas, M Sani mengatakan, saat ini belum menerima  salinan putusan itu " Belum terima salinan putusan itu , " katanya kepada Antara  di pasar Sri Tanjung,Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas dalam minggu ini.

Dia menjelaskan akan koordinasi dengan KPU Provinsi soal hasil dari salinan putusan PTTUN itu. "Kalau belum kita terima bagaimana kita akan mengambil langkah tentu ada dulu salinan baru nanti akan diplenokan bersama seluruh komisioner KPU Anambas, setelah itu baru kita ketahui langkah apa berikutnya, intinya kita pegang dulu salinan putusan, kalau sekarang kita masih menunggu," katanya.

Menurut Sani, jika hasil putusan tersebut sudah keluar dan diterima oleh KPU masih ada tenggang waktu yang diberikan oleh pengadilan. Tenggang waktu tersebut akan dilakukan koordinasi dalam mengambil langkah-langkah berikutnya bahkan pihaknya juga akan mengusulkan uji materi Undang-undang jika tetap putusan tersebut dikabulkan oleh MA nantinya.

"Kita tetap masih ada upaya hukum. Nanti dulu kita sampaikan tapi kita tunggu salinan dulu. Bila perlu akan kita lakukan uji materi undang- undang nanti biar jelas semua pokok masalahnya," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE