Karimun (Antara Kepri) - Lembaga Bantuan Hukum Pelangi Nusantara meminta Polda Kepulauan Riau menelusuri aliran dana penyertaan modal pemerintah daerah ke Perusda Karimun supaya dapat mengungkapkan koruptor selain Usm yang kini berstatus tersangka.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri harus menelusuri karena ada dugaan pihak-pihak lain turut menikmati dana penyertaan modal di Perusda, sesuai pengakuan Usm yang kami baca di media," kata Koordinator LBH Pelangi Nusantara M Abdul Rachman di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Abdul Rachman mengatakan, berdasarkan pengakuan Usm (mantan Dirut Perusda Karimun) dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dikutip beberapa media, penggunaan modal daerah yang bisa ia pertanggungjawabkan sekitar Rp500 juta dari total Rp2 miliar suntikan modal dari pemerintah daerah.
Dana Rp500 juta itu, kata dia, dipergunakan tersangka, saat menjabat Dirut Perusda untuk membayar gaji karyawan, biaya operasional dan kegiatan perusahaan lainnya.
"Dari pengakuan Usm itu juga, diketahui sekitar Rp500 juta tidak bisa ia pertanggungjawabkan. Artinya, masih ada sekitar Rp1 miliar yang patut ditelusuri penyidik kemana mengalirnya. Karena, selama Usm menjabat Dirut Perusda, pemerintah daerah menyuntik modal sebesar Rp2 miliar," ucap dia.
Ia berpendapat, upaya untuk menelusuri aliran dana sebesar Rp1 miliar tersebut tidak sulit. Penyidik, menurut dia, bisa meminta keterangan kepada bendahara Perusda dan bendahara pengguna anggaran Pemkab Karimun.
"Dari dua bendahara itu bisa ditelusuri dan diketahui dengan jelas dan pasti arah penggunaan dana tersebut," katanya.
Pengusutan kasus korupsi Perusda Karimun, menurut dia, menjadi sorotan publik, apalagi pelayanan Perusda selama ini dinilai buruk. Ia berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, yang telah menahan Usm, bekerja profesional dengan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Dan kalaupun itu melibatkan oknum pejabat, baik eksekutif maupun legislatif, kami minta segera ditangkap, supaya adanya kesejahteraan masyarakat dalam penegakan hukum," ujar dia.
Perusda sebagai BUMD, menurut dia, didirikan berdasarkan Perda No 2 tahun 2002, bertujuan untuk pelayanan publik.
Penyertaan modal dari pemerintah daerah, diharapkan bisa memberikan keuntungan untuk pendapatan asli daerah atas pengelolaan dana tersebut, sehingga penggunaannya harus dipertangungjawabkan di muka hukum.
Dewan pengawas Perusda dan Irwaskab, menurut dia, harus ikut bertanggung jawab terkait kasus korupsi tersebut.
"Seharusnya penyalahgunaan anggaran bisa dicegah atau diminimalisasi jika Dewan Pengawas dan Irwaskab bekerja. Dewan Pengawas terkesan melakukan pembiaran atau bahkan bisa disebut ikut bersama-sama atau memperkaya orang lain, melakukan korupsi sebagaimaann diatur dalam UU Tipikor," katanya. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Berita Terkait
KPU Kepri sebut jumlah pemilih di Pilkada 2024 dibatasi 600 orang per TPS
Kamis, 2 Mei 2024 12:52 Wib
Pemkot Batam komitmen implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 12:44 Wib
Polisi masih mendalami motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 12:33 Wib
Pemprov Kepri berikan dana apresiasi kepada atlet yang lolos PON Aceh-Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 8:11 Wib
TKA di Kepri wajib bayar retribusi 100 dolar per bulan
Kamis, 2 Mei 2024 7:55 Wib
Hari buruh di Bintan diisi dengan Halal Bihalal
Kamis, 2 Mei 2024 6:51 Wib
Pelni Tanjungpinang hentikan sementara pelayaran Bintan-Natuna
Rabu, 1 Mei 2024 18:15 Wib
Balai POM Kota Batam telusuri produk kosmetik ilegal di Batam
Rabu, 1 Mei 2024 18:02 Wib
Komentar