
KPU Bintan Lebih Cepat Lantik Anggota PPK

Mereka harus tahu hak dan kewajibannya selama bertugas. Kalau tidak mengikuti bimbingan teknis, mereka akan bingung saat bertugas
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan (Kepri) lebih cepat melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibanding kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Hari ini kami lantik anggota PPK dari 10 kecamatan. Kami tidak ingin mengulur-ulur waktu, karena jika tidak cepat dilaksanakan dikhawatirkan melewati tahapan perekrutan PPK dan Petugas Pemungutan Suara (PPS)," kata Ketua KPU Bintan Wandra Fadillah di Tanjungpinang, Selasa.
Dia menjelaskan tahapan perekrutan PPK dan PPS berlangsung 18 April-18 Mei. Pelantikan anggota PPK di Bintan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, meski tidak serentak dilaksanakan dengan kabupaten dan kota lainnya.
Seperti KPU Tanjungpinang, tes wawancara baru dilaksanakan selama dua hari. Calon anggota PPK di empat kecamatan di Tanjungpinang yang lulus dilantik pada 15 Mei 2015.
"Masih di dalam jadwal tahapan perekrutan PPK dan PPS sehingga tidak melanggar ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Wandra mengatakan seluruh anggota PPK akan mengikuti bimbingan teknis setelah dilantik. Mereka akan diberi ilmu pengetahuan terkait tugas-tugas yang dijalaninya, termasuk honor yang diterima.
Honor PPK di Bintan bersumber dari APBD Kepri 2015 sebesar Rp1,25 juta.
"Mereka harus tahu hak dan kewajibannya selama bertugas. Kalau tidak mengikuti bimbingan teknis, mereka akan bingung saat bertugas," ujarnya.
Terkait perekrutan PPS, dia menjelaskan pihak kelurahan dan pedesaan diharapkan menyerahkan nama-nama calon anggota PPS kepada PPS paling lama 12 Mei 2015. Kemudian nama-nama itu diserahkan KPU Bintan untuk diseleksi.
"Dari enam nama yang direkomendasikan untuk setiap PPS, yang lulus seleksi hanya tiga orang," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
