Kiprah Ingatkan KPU Gunakan Dana Sesuai Nomenklatur

id Kiprah,KPU,karimun,Dana,pilkada,Nomenklatur

Kiprah Ingatkan KPU Gunakan Dana Sesuai Nomenklatur

Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Kami minta KPU Karimun transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi, kami berharap KPU Karimun menyampaikan secara terbuka kepada publik, termasuk realisasi penggunaan anggaran
Karimun (Antara Kepri) - Lembaga Swadaya Masyarakat Kiprah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, agar menggunakan dana pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015 sesuai dengan mata anggaran atau nomenklatur.

"Penggunaan anggaran tidak sesuai nomenklatur adalah pidana korupsi. Itu sudah termasuk penyalahgunaan anggaran," kata Ketua LSM Kiprah John Syahputra di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

John Syahputra mengatakan, perubahan nomenklatur atau mata anggaran dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Pilkada tidak bisa serta merta dilakukan oleh KPU, tetapi harus mendapat persetujuan dari DPRD selaku lembaga yang mengesahkan anggaran untuk penyelenggaraan setiap tahapan Pilkada.

"Persetujuan dari DPRD pun tidak boleh per individu, fraksi atau komisi, tetapi harus melalui rapat paripurna," katanya menegaskan.

Menurut dia, anggaran tahapan pencalonan, sosialisasi dan publikasi merupakan nomenklatur yang rentan disalahgunakan. Ia mengingatkan KPU untuk tidak coba-coba menggunakan anggaran semaunya tanpa mengacu pada RKA yang telah disahkan oleh DPRD.

"Kami minta KPU Karimun transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi, kami berharap KPU Karimun menyampaikan secara terbuka kepada publik, termasuk realisasi penggunaan anggaran," kata dia.

Ia juga meminta aparat kejaksaan dan kepolisian mengawasi penggunaan anggaran Pilkada untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Cukuplah lima komisioner KPU periode yang lalu beserta dua staf sekretariat KPU Karimun yang dipidana karena melakukan korupsi. Jangan sampai terjadi untuk kedua kalinya," ucapnya.

Secara terpisah Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton mengatakan penggunaan anggaran Pilkada sesuai dengan mata anggaran dalam RKA yang disusun dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ketika disinggung soal mata anggaran untuk pengumuman pendaftaran calon perseorangan pada 7 media cetak lokal, dengan nilai Rp2,5 juta per media. Ahmad Sulton mengatakan sudah sesuai dengan NPHD dan hasil rapat pleno 5 komisioner KPU Karimun.

"Kami tidak berani menggunakan anggaran jika tidak sesuai dengan RKA," kata dia.

Ia menjelaskan, anggaran pengumuman pendaftaran calon perseorang diambil dari nomenklatur pendaftaran, penelitian, verifikasi dan pengumuman pendaftaran pencalonan.

Ia menambahkan tidak ada pembatasan jumlah media yang akan dijadikan mitra untuk publikasi tahapan-tahapan Pilkada.

"Dalam NPHD disebutkan, media yang digunakan bisa media cetak dan/atau elektronik. Dalam rapat pleno disepakati pengumuman pencalonan perseorangan menggunakan 7 media cetak harian dengan masa terbit masing-masing dua hari," kata Ahmad Sulton. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE