Karimun (Antara Kepri) - Ketua LSM Kiprah, John Syahputra mengatakan bahwa jumlah perkara tindak pidana korupsi yang mengendap di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau bertambah.
"Perkara korupsi dana rutin Tahun Anggaran 2012 di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesatuan Bangsa akan menambah jumlah perkara korupsi mangkrak di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (Kejari TBK)," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Senin.
"Kondisi itu hendaknya mendapat prioritas perhatian dan ditindaklanjuti oleh Tim Terpadu Supervisi bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung," katanya menambahkan.
John Syahputra menuturkan hanya Tim Terpadu Supervisi (TTS) yang masih bisa dipercaya untuk menindaklanjuti penyebab mengendapnya sejumlah perkara korupsi di Karimun.
"Selama ini kan sudah diketahui hasil pengawasan internal sungguh sangat tidak efektif. Sebab itu TTS lah yang diharapkan untuk menindaklanjuti dan menuntaskannya, demi terwujudnya percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi di Karimun," tuturnya.
Menurut dia, jumlah perkara korupsi mengendap di Kejari TBK sejak tahun 2011 hingga kini sudah mencapai belasan kasus.
"Akumulasi perkara korupsi mangkrak, mulai dari tahap klarifikasi dan penyelidikan mencapai belasan dengan akumulasi kerugian keuangan negara diprediksi juga mencapai puluhan miliar. Selama hal itu tidak terendus oleh media massa karena keterbukaan informasi publik yang didengungkan oleh Kejagung belum sepenuhnya berlaku di Kejari TBK," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Usman Ahmad mendatangi kantor Kejari TBK, seorang diri, Kamis (17/1), untuk dimintai klarifikasinya terkait dugaan korupsi dana rutin.
Dia datang ke kantor Kejari TBK sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan baju batik lengan panjang warna krem dan celana warna coklat, sesampai di kantor Kejari TBK, dirinya langsung memasuki ruangan Kasi Intel, lebih kurang empat jam menjalani pemeriksaan, hingga pukul 13.00 WIB.
Ketika pemeriksaan itu ditanyakan pada salah seorang staf Intelijen Kejari TBK, dirinya tidak berwenang untuk memaparkan materi pemeriksaan Kepala BPMD Kesbang tersebut.
"Kewenangan Kasi Intel untuk menjelaskannya," katanya.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Usman Ahmad, diperiksa tentang penyalahgunaan anggaran tahun 2012, bahkan sebelumnya sejumlah bawahan Usman, juga sudah dimintai klarifikasinya oleh penyelidik terkait kasus yang sama.
Sebelumnya pihak penyelidik sudah memiliki bukti awal terntang anggaran Program Pelayanan Administrasi Umum dan Perkantoran, kode rekening 1.22.1.22.01.01 sebesar Rp1,035 miliar.
Di hari yang sama Kasi Intel, Hasbi Kurniawan bersama tiga orang stafnya mendatangi kantor BPMD dan Kesbang di komplek perkantoran Pemkab Karimun, Jalan Poros.
"Begitu tim dari Kejari itu datang, sejumlah staf di kantor BPMD Kesbang itu tampak ketakutan. Bahkan, ada diantaranya yang tiba-tiba lari keluar kantor," ucap sumber yang minta tidak disebutkan namanya.
Menurut dia kedatangan Kasi Intel tersebut ke kantor itu bertujuan untuk memeriksa sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran Tahun Anggaran 2012 yang dilakukan oleh sejumlah pejabat di lembaga tersebut.
"Tim itu memeriksa sejumlah dokumen yang ada di BPMD dan Kesbang termasuk juga absensi pegawai, bahkan mereka membawa sejumlah dokumen dari kantor itu," ucapnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Kemenkumham Kepri siap bangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:50 Wib
KPK sita bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL di Makassar
Sabtu, 18 Mei 2024 6:49 Wib
Kejari Tanjungpinang tahan dua tersangka kasus korupsi
Jumat, 17 Mei 2024 15:43 Wib
KPK geledah rumah adik SYL di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 16:54 Wib
Rumah SYL di Makassar disita KPK
Kamis, 16 Mei 2024 12:33 Wib
Kejagung periksa Sandra Dewi soal pesawat jet
Kamis, 16 Mei 2024 6:10 Wib
Mantan Kakanwil DJBC Riau ditetapkan jadi tersangka korupsi gula
Kamis, 16 Mei 2024 5:51 Wib
KPK tahan dua orang tersangka baru pada kasus korupsi di PT Amarta Karya
Rabu, 15 Mei 2024 17:44 Wib
Komentar