
Panwaslu di Kepri Rekrut Pengawas TPS

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu di Kepulauan Riau akan merekrut tenaga pengawas tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan ketentuan pemilu.
"Selama pesta demokrasi berlangsung, tidak pernah ada tenaga pengawas TPS. Pada pilkada serentak kali ini kami akan membentuknya, karena memungkinkan untuk dibentuk," kata Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan di Tanjungpinang, Sabtu.
Selain menambah struktur pengawas pilkada, kata dia, Bawaslu Kepri dan Panwaslu juga akan melakukan beberapa revisi kebijakan terkait perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41/2015 menjadi Peraturan Dalam Negeri Nomor 51/2015.
Perubahan ketentuan itu berdampak pada masa kerja pengawasan pilkada dan penyusunan anggaran. Tahapan pelaksanaan pilkada yang sebelumnya maksimal 8 bulan berubah menjadi 12 bulan sehingga akan mempengaruhi besaran anggaran.
Masa tugas Panwaslu dalam melaksanakan pilkada bertambah dari 8 bulan menjadi 12 bulan.
"Di Kepri, tahapan pilkada tidak berubah karena sudah disahkan dan mulai dilaksanakan," ujarnya.
Indrawan menjelaskan masa kerja petugas pengawas lapangan yang sebelumnya hanya dua bulan menjadi enam bulan. Sementara masa tugas Panwascam yang sebelumnya 6 bulan menjadi 9 bulan.
"Konsekuensi dari perubahan ketentuan itu yakni kami harus merevisi anggaran, disesuaikan dengan kebutuhkan," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan yang sama juga dilakukan KPU Kepri maupun kabupaten dan kota. KPU harus merevisi anggaran akibat perubahan pelaksanaan tahapan pilkada dari 8 bulan menjadi 12 bulan.
"KPU juga akan membentuk kelompok kerja pemutakhiran data pemilih, sementara kami pengawasinya," ujarnya.
Terkait permasalahan anggaran, dia mengemukakan Bawaslu Kepri maupun perangkat di bawahnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/2011. Berdasarkan peraturan itu, pengelolaan dana hibah untuk Panwaslu kabupaten dan kota di bawah kendali Bawaslu Kepri.
"Buat kami ada sisi positifnya, kontrol akan menjadi lebih baik. Harapan kami proses pencairan, tidak menghambat pelaksanaan tahapan," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
