
KPU Batam Persiapan Pendaftaran Calon Wali Kota

Soal turun jabatan juga ada yang tanya dari tim sukses. Dan kami jelaskan, itu terganjal PKPU No.9 tahun 2015. Tidak boleh turun jabatan
Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam, Kepulauan Riau, memulai persiapan untuk melayani pendaftaran calon wali kota mulai 26 hingga 28 Juli 2015.
"Kami sudah mulai berbagai persiapan menghadapi pendaftaran calon wali kota. Ppada dasarnya staf sudah siap tinggal menunggu pasangan calon saja," kata Ketua KPU Batam Agus di Batam, Kamis.
Di antara persiapan yang dilakukan adalah berkonsultasi dengan Ikatan Dokter Indonesia mengenai syarat kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah serta melakukan sosialisasi langsung maupun melayani konsultasi kepada tim sukses pasangan tertentu terkait Peraturan KPU tentang syarat calon kepala daerah.
Agus mengatakan KPU akan menandatangani nota kesepahaman dengan Ikatan Dokter Indonesia pada Kamis (23/7). Nota kesepahaman itu berisi penetapan kriteria pemeriksaan pasangan calon kepala daerah.
"Dari situ kemudian IDI akan menunjuk rumah sakit yang direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pasangan calon," kata Agus.
Lalu, hasil nota kesepahaman mengenai syarat kesehatan itu akan disosialisasikan kepada seluruh ketua partai peserta pemilu pada Jumat (24/7).
Selain menyosialisasikan syarat kesehatan, pada hari itu, KPU juga akan menyosialisasikan PKPU No.12 tahun 2015, yang merupakan revisi PKPU No.9 tahun 2015, terkait putusan MK yang mewajibkan legislator untuk mundur dari jabatannya sebelum mendaftarkan diri peserta Pilkada.
Menurut Agus, selama ini sudah ada beberapa kader partai dan kandidat kepala daerah yang berkonsultasi langsung kepada KPU terkait putusan MK itu.
"Dan sudah kami jelaskan, itu ada di PKPU yang baru. Makanya agar lebih jelas, kami adakan sosialisasi menyeluruh," kata dia.
Tim sukses pasangan calon juga berkonsultasi banyak hal terkait syarat calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam PKPU No.12 tahun 2015, termasuk larangan calon kepala daerah yang turun jabatan.
"Soal turun jabatan juga ada yang tanya dari tim sukses. Dan kami jelaskan, itu terganjal PKPU No.9 tahun 2015. Tidak boleh turun jabatan," kata dia.
Sebelumnya, mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah menyampaikan minatnya untuk mengikuti Pilkada Batam karena prihatin dengan kondisi kota industri itu.
Menurut Ismeth, upayanya untuk mengikuti Pilkada Batam tidak melanggar aturan KPU, karena dia bukanlah gubernur menjabat, melainkan sudah sempat pensiun selama lima tahun. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
