
Kejati Kepri Tahan Direktur RSUD Karimun

Dalam dugaan korupsi RSUD Karimun, modus yang dilakukan yakni dengan penggelembungan harga alat kesehatan. Selain itu ada juga merubah spesifikasi dan merek barang yang didatangkan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan Direktur Rumah Sakit Umum Kabupaten Karimun AM setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada tahun 2014.
Selain menahan AM, Kejati Kepri, Kamis, menahan Pu, Pejabat Pembuat Komitmen dalam kasus dugan korupsi pembangunan tanggul di Tanjung Berlian, Karimun.
AM dan Pu ditahan setelah diperiksa beberapa jam oleh penyidik yang tergabung dalam Satgasus IV yang dibentuk Kepala Kejati Kepri Sudung Situmorang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Yulianto mengatakan penahanan terhadap AM dilakukan setelah sebelumnya penyidik menemukan kerugian negara sekitar Rp1 miliar dari proyek Rp 6,789 miliar yang berasal dari Dana Tugas Pembantuan DIPA-APBN 2014.
Sedangkan penahanan terhadap Purwanta setelah dilakukan penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,410 miliar dari nilai kontrak Rp16,7 miliar.
"Dalam dugaan korupsi RSUD Karimun, modus yang dilakukan yakni dengan penggelembungan harga alat kesehatan. Selain itu ada juga merubah spesifikasi dan merek barang yang didatangkan," katanya.
Sedangkan terkait proyek pembangunan tanggul di Karimun, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, lanjutnya volume pekerjaan berkurang.
"Namun pembayaran terhadap proyek tersebut dicairkan seluruhnya,'' kata Yulianto.
Menurut dia, kontraktor yang mengerjakan proyek alat kesehatan di RSUD Karimun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum berhasil menahannya.
"Kami telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap kontraktor tersebut. Kontraktor itu juga sudah dicekal," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
