
FSPMI: Banyak TKA Tidak Bisa Berbahasa Indonesia

Dari jumlah segitu, saya jamin tidak sampai setengahnya bisa berbahasa Indonesia. Mengapa pemerintah perlu menyaring TKA yang bekerja di Indonesia? karena terkadang perusahaan mempekerjakan TKA yang kompetensinya sebetulnya selevel dengan WNI
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menyatakan banyak tenaga kerja asing (TKA) tidak dapat berbahasa Indonesia, padahal diwajibkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor 12/2013.
"Kebijakan mengenai kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA sebetulnya bukan cerita baru, namun kenyataannya masih banyak dari mereka yang bekerja di Bintan yang tidak dapat berkomunikasi dengan menggunakan Bahasa Indonesia," kata Ketua Serikat Pekerja Elektronik Elektrik FSPMI Kabupaten Bintan Parlindungan Sinurat di Tanjungpinang, Kamis.
Dia menjelaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pasal 26 ayat (1) huruf d menegaskan bahwa salah satu persyaratan TKA bekerja di Indonesia adalah dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
Peraturan ini belum dapat dijalankan dengan efektif karena belum ada peraturan lain yang khusus membahas pelaksanaan dan pengawasan mengenai TKA bisa berbahasa Indonesia. Akibatnya, hingga saat ini masih banyak sekali TKA yang telah bekerja khususnya di Bintan tetapi tidak dapat berbicara bahasa Indonesia.
Sebagai seseorang yang bekerja di perusahaan penanaman modal asing, Parlindungan menyambut baik ketentuan itu. Alasannya, kebijakan itu menyaring TKA yang bekerja khususnya di Kabupaten Bintan.
Mengacu data Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan per Agustus 2015, jumlah TKA di Kabupaten Bintan mencapai 200 orang. Semuanya bekerja diperusahaan yang tersebar di Kawasan industri Lobam, Lagoi dan Kijang.
"Dari jumlah segitu, saya jamin tidak sampai setengahnya bisa berbahasa Indonesia. Mengapa pemerintah perlu menyaring TKA yang bekerja di Indonesia? karena terkadang perusahaan mempekerjakan TKA yang kompetensinya sebetulnya selevel dengan WNI," ujarnya.
Menurut dia, meski pemerintah telah mengeluarkan daftar jabatan yang dilarang untuk TKA dengan adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2012, akan tetapi jumlah jabatan yang dilarang masih belum mencakupi semua jabatan yang bagi saya seharusnya tidak perlu diduduki oleh TKA.
Terkadang beberapa perusahaan malah menempatkan TKA tersebut di posisi yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing.
"Bisa dibayangkan bukan, jumlah WNI di Bintan yang berkualitas yang posisinya tergeser karena ada TKA? Misalnya disalah satu PMA di Lobam, tenaga kerja paling bawah, tukang las (welder)didatangkan dari India, padahal banyak tenaga kerja tukang las di Bintan yang berkualitas. PMA tersebut diduga menempatkan TKA tidak sesuai dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing," ucapnya.
Parlindungan mengemukakan, kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA sebetulnya hal yang amat sangat wajar dan ini dilakukan demi kebaikan sang TKA sendiri. Di Prancis, ketika seseorang bertanya tentang jalan ke orang Perancis dengan menggunakan bahasa Inggris, pasti akan dijawab dengan bahasa Perancis, begitu pula ke Jepang atau Korea Selatan.
"Kerja di Amerika tentu harus bisa bahasa Inggris. Kerja di Jepang juga akan lebih baik kalo bisa bahasa Jepang. Kerja di Tiongkok akan sulit hidup sehari-harinya bila tidak bisa bahasa Mandarin. Lalu mengapa kita mesti mengecualikan fakta bahwa kerja di Indonesia pun harus bisa bahasa Indonesia?" katanya.
Menurut dia, rencana pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang TKA tidak harus menggunakan Bahasa Indonesia dapat menghambat transfer ilmu, terutama untuk pekerja asing di level-level tertentu seperti di tingkat manajer atau kepala divisi. Pertimbangan pemerintah membebaskan TKA tidak berbahasa Indonesia semata-mata untuk memperlancar investasi asing adalah kebijakan yang kurang tepat. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
