
Ratusan Warga Jabi Demo BP Batam

Kampung kami adalah wilayah yang sudah ada sejak lama. Jangan asal sebut kami warga ruli dan bisa digusur
Batam (Antara Kepri) - Ratusan warga Kampung Jabi, Nongsa, Kamis, melakukan aksi di halaman Kantor Badan Pengusahaan Batam, menolak pernyataan seorang Deputi BP Batam yang menyatakan tempat tinggal mereka adalah rumah tidak berizin dan menjadi prioritas penggusuran.
"Kampung Jabi mempunyai sejarah nyata kalau itu bukan rumah liar (rumah pada kawasan tidak berizin). Apapun taruhannya kami siap mempertahankan," kata koordinator aksi, Amiludin saat berorasi.
Pengunjukrasa juga membawa sejumlah spanduk penolakan wilayah mereka disebut pemuk tidak berizin. Termasuk tulisan "seret Nur Syafriadi (Deputi IV Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam).
Pengunjukrasa juga menuntut agar wilayah mereka yang memiliki sejarah panjang dan ada sebelum BP Batam berdiri dialiri air bersih dari PT Adhya Tirta Batam seperti kawasan lain.
"Kampung kami adalah wilayah yang sudah ada sejak lama. Jangan asal sebut kami warga ruli dan bisa digusur," kata dia.
Setelah beberapa saat melakukan orasi, sekitar 10 perwakilan pengunjukrasa diperkenankan melakukan pertemuan dengan perwakilan BP Batam membahas tuntutan warga.
Dalam pertemuan disepakati bahwa Kampung Jabi masuk dalam 33 Kampung Tua di Batam dan masuk pada area keselamatan Bandara Hang Nadim. BP Batam kedepan akan mengundang tokoh masyarakat Jabi untuk berdialog mengenai rencana pengembangan bandara.
BP Batam juga akan memberikan rekomendasi pada PT Adhya Tirta Batam untuk mengalirkan air bersih pada wilayah tersebut. BP Batam juga akan menunggu verifikasi tim 33 titik kampung tua di Batam.
Kios dan bangunan liar yang ada pada bufferzone tetap akan ditertibkan oleh tim gabungan dalam waktu dekat.
Sementara itu Deputi IV BP Batam yang dituduh melemparkan isu penggusuran yang terbit pada sebuah harian di Batam menyatakan kecewa karena menilai statemennya tidak seperti yang dimuat.
Usai pertemuan tersebut, pengunjukrasa membubarkan diri dengan tertib. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
