Logo Header Antaranews Kepri

KPU Lingga Ajak Masyarakat Awasi Pilkada

Selasa, 8 September 2015 21:49 WIB
Image Print
Kalau untuk kampanye, itu harus dilengkapi keterangan administrasi dan dilaporkan ke pihak terkait yakni Polri, dan tembusannya ke KPU dan Panwaslu. Itu wajib dilakukan pasangan calon sebelum menggelar kampanye

Lingga (Antara Kepri) - KPU Kabupaten Lingga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengawal jalannya penyelenggaraan Pilkada.

"Kita imbau masyarakat proaktif mengawal Pilkada. Jika ada temuan, maka lengkapilah alat bukti yang otentik, sehingga tidak menjadi keuntungan bagi pasangan calon dalam pro kontra pemberitaan," kata M Irham, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lingga, Selasa.

Warga juga ia minta memahami bentuk pelanggaran aturan Pemilu, khususnya selama berlangsungnya masa kampanye pasangan calon Kada.

KPU sebagai muara administrasi, dikatakan Irham, terus mengawasi jalannya administrasi penyelenggaraan Pilkada. Khusus untuk kampanye, pihaknya akan terus mengawal legalitas setiap kampanye pasangan calon. Hal tersebut diwajibkan oleh aturan KPU.

"Kalau untuk kampanye, itu harus dilengkapi keterangan administrasi dan dilaporkan ke pihak terkait yakni Polri, dan tembusannya ke KPU dan Panwaslu. Itu wajib dilakukan pasangan calon sebelum menggelar kampanye. Kita sudah sosialisasikan kepada tim kampanye masing-masing pasangan saat rapat koordinasi," kata dia.

Sementara itu, terkait permasalahan pelanggaran kampanye yang melibatkan pemerintah desa oleh salah satu pasangan calon Kepala Daerah Lingga di Tanjungpinang baru-baru ini, Irham menjelaskan, pihaknya menilai hal tersebut masih wajar, karena tidak ada bukti yang memberatkan indikasi pelanggaran aturan perundang-undangan.

"Terhitung itu sebuah kesalahan, apabila dalam pertemuan, sikap pasangan calon mengarah kepada mengajak, baru itu dikategorikan pelanggaran. Namun laporannya ke Panwaslu harus disertai bukti. Selain itu, kalau didapati oknum pemerintah desa mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan, itu bisa dikatakan pelanggaran," kata dia.

Terkait hal tersebut, Irham mengatakan, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2015, pada pasal 70 poin c, tentang pembatasan keterlibatan pihak Pemerintah Desa atau sebutan lainnya, terhadap penyelenggaraan Pilkada. Dan sesuai pasal 188 pada UU tersebut, dijelaskan sanksi denda hingga 6 juta rupiah serta kurungan maksimal 6 bulan, kepada pihak calon kepala daerah dan pemerintah desa.

Namun, yang terjadi kemarin, kades diundang oleh pasangan calon tanpa tujuan yang pasti, Acaranya tidak jelas dari maksud dan tujuan. Bisa saja kegiatan itu bersifat silaturahmi. Artinya hal tersebut sah-sah saja, usaha mengenalkan diri sebagai calon dengan bentuknya silaturahmi tentunya di benarkan, asal tidak mengajak untuk memihak.

PKPU no 7 tahun 2014, diatur tentang kampanye, yang penyelenggaraannya wajib di ketahui pihak kepolisian setempat dan tebusan ke KPU dan Panwaslu. Dalam hal ini, Irham mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya tebusan ke KPU, karena itu diluar wilayah KPU Kabupaten Lingga.

Pada intinya, Irham menegaskan, dimulai sejak tanggal 27 Agustus lalu, sampai dengan tanggal 5 Desember mendatang, adalah rentan waktu kampanye. Blusukan ke desa-desa juga termasuk kampanye. Sementara untuk rapat umum atau kampanye besar, itu hanya digelar sekali oleh masing-masing calon dan di agendakan oleh KPU.

Untuk itu, Irham mewakili KPU mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam mengawal jalannya Pilkada khusunya di wilayah Kabupaten Lingga. Jika menemukan permasalahan, dengan disertai bukti otentik, masyarakat diharapakan segera membuat laporan ke pihak terkait. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026