Logo Header Antaranews Kepri

KPU Bintan Belum Tetapkan Auditor Independen

Selasa, 15 September 2015 15:03 WIB
Image Print
Sumbangan dari perorangan maksimal Rp50 juta, sedangkan dari perusahaan atau badan hukum maksimal Rp500 juta

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, belum menetapkan auditor independen yang akan mengaudit dana kampanye dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, Apri Sujadi-Dalmasri dan Khazalik-Indra Setyawan.

Ketua KPU Bintan Wandra Fadillah di Tanjungpinang, Selasa menjelaskan, auditor yang berhak mengaudit dana kampanye pasangan nomor urut I dan 2 harus memiliki sertifikasi dari KPU RI.

"Artinya, mereka berpengalaman. Di Bintan tidak ada auditor yang memiliki sertifikasi dari KPU RI. Kami akan menggunakan auditor dari daerah lainnya," ujarnya..

Dia menambahkan, KPU Bintan memiliki daftar auditor yang memiliki sertifikasi dari KPU RI. Dalam waktu dekat KPU Bintan akan melakukan kerja sama dengan auditor.

"Kami akan membahas persoalan ini dalam waktu dekat, termasuk melakukan kerja sama dalam pengauditan dana kampanye calon bupati dan wakil bupati," ujarnya.

Wandra menjelaskan para kandidat Pilkada Bintan 9 Desember 2015 sudah melaporkan penggunaan dana awal kampanye hingga 24 Agustus 2015. Pasangan Apri-Dalmasri melaporkan dana kampanye yang digunakan sebesar Rp600 juta, sedangkan Khazalik-Indra Rp100 juta.

"Laporan dana kampanye kedua 25 Agustus-16 Oktober 2015 wajib disampaikan para kandidat. Selanjutnya, laporan akhir dana kampanye paling lambat diserahkan tiga hari setelah pencoblosan," terangnya.

Pada kesempatan itu, Wandra juga mengingatkan para kontestan pilkada tidak dibenarkan menerima sumbangan dana kampanye yang bersumber dari dana asing dan anggaran negara.

Sumbangan dari perorangan dan perusahaan juga dibatasi.

"Sumbangan dari perorangan maksimal Rp50 juta, sedangkan dari perusahaan atau badan hukum maksimal Rp500 juta," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026