BC Karimun Sita 948 Botol Anggur Merah

id BC,Karimun,Sita,Botol,Anggur,Merah,batam,alkohol

Minuman beralkohol tersebut khusus untuk Kawasan Bebas Batam yang mendapat perlakukan khusus di bidang kepabeanan dan cukai
Karimun (Antara Kepri) - Aparat Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyita sebanyak 79 karton atau 948 botol minuman beralkohol jenis anggur merah dari Batam.

"Barang-barang ini ditinggalkan pelaku penyelundupan yang melarikan diri dari kejaran petugas patroli," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Abien Prastowidodo di Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun, Kamis.

Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tersebut diangkut dengan boat pancung tanpa nama dari Kawasan Bebas Batam. Nakhoda mengandaskan boat itu ke pantai saat dikejar petugas patroli BC-500/KANCIL.

"Mereka melarikan diri ke daratan, sehingga petugas tidak punya kesempatan melakukan pengejaran," kata Abien.

Abien menjelaskan, kapal patroli BC-500/KANCIL yang dikomandani Marwiyanto melakukan pengejaran boat dengan mesin tempel tersebut di sekitar perairan Selat Gelam, Karimun pada Selasa (13/10), sekitar pukul 22.38 WIB.

Ia menjelaskan, anggur merah merk Orang Tua yang diangkut kapal tersebut tidak dibenarkan dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas Batam kecuali membayar cukai MMEA.

"Minuman beralkohol tersebut khusus untuk Kawasan Bebas Batam yang mendapat perlakukan khusus di bidang kepabeanan dan cukai," kata Abien yang didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil BC Kepri R Evy Suhartantyo.

Minuman tersebut, jelas dia, mengandung alkohol dengan kadar 14,7 persen yang diatur tata niaganya oleh Kementerian Perdagangan. Bea dan Cukai, kata dia, memiliki kewajiban untuk mengamankan peraturan dan kebijakan pemerintah.

Kapal beserta minuman tersebut telah ditarik dan disita untuk negara karena pemiliknya melarikan diri.

Modus operandi pengangkutan minuman beralkohol tersebut, menurut Abien adalah mengangkut barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah.

"Perkara ini sedang ditangani Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tanjung Balai Karimun," ucap Abien. (Antara)

Editor: Sigit Pinardi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE