Logo Header Antaranews Kepri

KPU Batam: Pemilihan Ulang Digelar Sabtu

Jumat, 11 Desember 2015 21:15 WIB
Image Print
Pemungutan suara ulang insya-Allah besok, di Tiban Lama TPS 2 dan TPS 19 Sei Kibing

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau menetapkan penyelenggaraan pemungutan suara ulang di dua Tempat Pemungutan Suara yaitu TPS 2 Kelurahan Tiban Lama dan TPS 19 Kelurahan Kibing pada Sabtu (12/12).

"Pemungutan suara ulang insya-Allah besok, di Tiban Lama TPS 2 dan TPS 19 Sei Kibing," kata Ketua KPU Batam Agus Setiawan di Batam Kepulauan Riau, Jumat.

Pemungutan suara ulang untuk Pilkada Kepri dan Pilkada Kota Batam itu dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB di dua TPS itu.

Ia mengatakan KPU membagikan surat undangan C6 kepada warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap pada Jumat (11/12) malam, diharapkan seluruh warga bisa menggunakan hak pilihnya.

Bagi warga yang tidak mendapatkan surat undangan namun memiliki KTP Batam, tetap dapat menyalurkan hak pilihnya dengan memperlihatkan KTP asli kepada petugas TPS.

"Yang KTP tetap boleh ikut. Mekanismenya sama dengan pemungutan suara sebelumnya," kata dia.

KPU dan Panwaslu akan memastikan hanya warga yang berhak memilih yang menggunakan suaranya dalam pemungutan suara ulang. Dan tidak ada pengerahan massa dari warga yang sudah menggunakan haknya di tempat lain sebelumnya.

Agus juga memastikan logistik Pilkada masih cukup untuk pemungutan suara ulang.

"Kertas suara masih cukup," kata dia memastikan.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Batam, Haryanto mengatakan pihaknya mengeluarkan rekomendasi coblos ulang karena terdapat selisih suara antara Pilkada Kota Batam dan Pilkada Provinsi Kepri.

"Di sana terdaftar 333 orang dan menggunakan hak suara ada 138 orang. Tapi, jumlah suara untuk Gubernur 174 suara dan Wali Kota Batam 227 suara. Sehingga ada selisih," ungkap Haryanto.

Pencoblosan ulang itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 pasal 56 tentang penyelesaian perselisihan pemungutan suara. Ketua KPPS dinilai lalai karena tidak mensinkronkan kertas suara dengan jumlah pemilih. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026