
PN Batam Sidangkan Dugaan Penggelapan Rp36 Miliar

Batam (Antara Kepri) - Pengadilan Negeri Batam, Senin sore, menggelar sidang kasus dugaan penggelapan keuangan senilai Rp36 miliar dengan terdakwa Direktur PT EMR Indonesia, Koh Hock Liang, yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Teng Leng Chuan, komisaris perusahaan tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetio didampingi Juli Handayani dan Tiwik mengagendakan mendengarkan keteranggan saksi Accounting PT EMR Indonesia, Suryawan.
"Saya mengetahui selisih tersebut setelah dipanggil oleh polisi untuk memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata saksi.
Ia mengatakan, dalam pembukuan PT EMR Indonesia disebutkan senilai Rp186 miliarn namun dalam pembukuan PT Karya Sumber Daya (KSD) dan PT Batam Mitra Sejahtera (BMS) yang merupakan pihak pembeli besi tua berdasarkan audit tertulis Rp221 miliar.
"Kalau benar Rp221 miliar, harusnya selisih total pada 2011-2014 tersebut masuk ke perusahaan (PT RMR). Namun saya tidak mengetahui hal itu sebelumnya," kata Suryawan.
Namun demikian, dia mengatakan, oleh atasannya yang bernama Yvonne, diminta mencatat penjualan tersebut kepada PT Gunung Raja Paksi meskipun mengetahui penjualannya kepada PT KSD dan BMS.
"Yang jelas setiap bulan saya membuat laporan baik ke Direktur maupun Komisaris perusahaan dan nggak pernah ada keluhan. Apa yang saya lakukan atas perintah atasan (Yvonne)," kata dia.
Direktur yang dimaksud adalah Koh Hock Liang (terdakwa) dan Komisaris adalah Teng Leng Chuan. Dua-duanya merupakan pemegang sahan PT EMR Indonesia di Tanjunguncang Batam dengan masing-masing 40 dan 60 persen.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Koh Hock Liang menyatakan ada sebagian yang disampaikan saksi tidak benar.
"Pada 2011 akhir, saksi sudah keluar dari perusahaan. Saya juga tidak mengetahui perusahaan-perusahaan yang disebut. Apa yang disampaikan saksi tidak semuanya benar," kata Koh Hock Liang melalui penerjemah.
Penasihat hukum terdakwa, Andi Wahyudin menyatakan sebanarnya kasus tersebut adalah sengketa perusahaan yang tidak seharusnya masuk ranah persidangan melainkan diselesaikan melakui mekanisme internal perusahaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Kalaupun diduga ada penggelapan, kan duit ini belum dibagi antar keduanya sebagai pemegang saham. Seharusnya dilakukan mekanisme dalam perusahaan melalui RUPS. Kalau tidak ada kesepakatan, barulah diajukan ke pengadilan untuk menunjuk auditor independen mengaudit perusahaan," kata dia.
"Saya melihat ini kriminalisasi. Membuat investor tidak nyaman, mengingat terdakwa merupakan investor asal Singapura," kata Andi.
Andi juga menilai proses hukum yang menjerat kliennya tidak wajar, terutama dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepoisian. Dalam proses tersebut, kliennya hanya ditanya identitas lalu ditangkap dan ditahan.
Di tengah proses sidang, kata dia, pihak kepolisian kembali menangkap Yvonne selaku saksi dalam perkara ini pada 19 Nopember 2015 lalu kemudian menahan paspor warga Malaysia tersebut.
"Kami menganggap ini tidak wajar, saya sudah mendaftarkan praperadilan dan melapor ke Propam Mabes Polri. Hari ini (kemarin), polisi buru-buru melimpahkan(saksi yang ditangkap) ke jaksa," kata Andi. (Antara)
Editor: Rusdianto
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
