Logo Header Antaranews Kepri

Polda Kepri Telusuri Pelaku Prostitusi Internasional

Rabu, 23 Desember 2015 19:42 WIB
Image Print
Penyidik masih melengkapi berkasnya. Sementara tersangka baru satu, kami terus menelusurinya. Pelapor juga baru satu orang meskipun sebenarnya ada korban-korban lain

Batam (Antara Kepri) - Polda Kepri masih memintai keterangan Aj alias Dk (41), tersangka pelaku praktik prostitusi internasional yang "menjual" beberapa perempuan Indonesia ke Singapura dan Malaysia dengan modus membiayai pembuatan dokumen.

"Penyidik masih melengkapi berkasnya. Sementara tersangka baru satu, kami terus menelusurinya. Pelapor juga baru satu orang meskipun sebenarnya ada korban-korban lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing di Batam, Rabu.

Adi mengatakan, korban berinisial AS (22) asal Pekalongan Jawa Tengah adalah satu-satunya yang melapor dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Sudbdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Kepri.

"Yang lain belum mau melapor meskipun saat awal diketahui ada tiga korban. Mereka sama-sama diantar oleh pelaku ke Singapura dan Malaysia untuk menjadi PSK. Korban dibebani dengan utang yang besar atas jasa pelaku menguruskan dokumen perjalanan," kata dia.

Korban, kata dia, harus melayani pria hidung belang dengan tanpa bayaran hingga beratus-ratus kali hingga dinilai utangnya pada pelaku lunas.

"Meskipun satu korban yang melapor, namun tidak menghalangi untuk menjerat pelaku dengan UU tentang Perdagangan Orang dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara karena sudah memenuhi unsur," kata Adi.

Polda Kepri pada 29 Oktober 2015 menangkap Aj alias Dk (41), pria asal Batam yang diduga sudah beberapa kali menjual wanita asal Indonesia ke Malaysia dan Singapura untuk menjadi pekerja seks komersial tanpa dibayar.

"Modusnya dengan menguruskan paspor dan KTP calon korbannya. Biaya ditanggung dulu oleh pelaku dan dihitung utang. Setelah persyaratan lengkap, korban diantar sendiri ke Malaysia atau Singapura untuk jadi PSK," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Edi Santoso.

Awal penangkapan pelaku, kata dia, AS (22) asal Jawa Tengah yang menjadi PSK di Malaysia tidak tahan untuk membayar utang dengan memberikan layanan gratis pada pelanggannya 4-5 kali per hari.

"Korban ini harus membayar utang dengan melayani pelanggan hingga 125 kali tanpa menerima bayaran. Hitungannya sekali melayani adalah 200 ringgit Malaysia. Dia baru 56 kali melayani dan memutuskan kabur," kata dia.

Dengan kurs satu ringgit Malaysia saat ini sekitar Rp3.500, maka total utang yang harus dibayarkan untuk pengurusan paspor, KTP dan biaya ke Malaysia mencapai sekitar Rp87 juta.

"Setelah kabur dan minta perlindungan Kedutaan Besar RI di Malaysia, akhirnya dia bisa pulang ke Batam dan melapor ke Polda Kepri," kata Edi.

Berdasarkan pengakuan korban, kata Edi, petugas langsung melakukan pelacakan terhadap orang yang membantu membuatkan paspor dan mengantarnya ke Malaysia.

"Selain yang melapor ini, korbannya sudah banyak. Pada para korban pelaku mengaku bernama Diki, sehingga sempat menyulitkan saat pelacakan," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026