
Batam Tambah Wewenang Camat pada 2017

Ke depan, camat dan lurah tidak hanya duduk saja. Mereka punya fungsi seperti wali kota untuk wilayahnya. Camat diberi wewenang bisa menindak nantinya
Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau berencana menambah wewenang Camat dalam pelayanan kepada masyarakat mulai 2017, demi mendekatkan peran pemerintah kepada masyarakat.
"Ke depan, camat dan lurah tidak hanya duduk saja. Mereka punya fungsi seperti wali kota untuk wilayahnya. Camat diberi wewenang bisa menindak nantinya," kata Wakil Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Senin.
Camat diberikan wewenang untuk mengurus bangunan ilegal dan sampah dengan bantuan Satpol PP, juga mencetak KTP elektronik dan dokumen kependudukan lainnya.
Rudi yang juga Calon Wali Kota Batam Terpilih 2016-2021 itu menyatakan akan menempatkan sejumlah anggota Satpol PP di kecamatan, untuk membantu tugas Camat dalam memantau pembangunan rumah atau kios liar serta sampah.
Penempatan anggota Satpol PP itu baru akan dilakukan di sembilan kecamatan yang ada di pulau utama. Sedangkan untuk kecamatan di pulau penyangga belum diberlakukan.
"Pada 2017 Satpol akan kita BKO-kan di sembilan kecamatan. Kendaraan sudah kami siapkan," dia.
Ia optimistis, dengan pendelegasian wewenang itu, maka masalah sampah dan bangunan ilegal di Batam akan bisa lebih teratasi.
Khusus untuk pengelolaan sampah, ia mengatakan saat ini sedang dalam tahap peralihan dari pihak swasta ke pemerintah. Dari sembilan kecamatan di pulau utama, sudah ada pengelolaan sampah yang ditangani langsung oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Ia menargetkan, setelah pengelolaan sampah seluruhnya ditangani DKP, maka kemudian akan didelegasikan ke Kecamatan.
"Kalau semua sudah ada, segera didudukkan, camat, lurah difungsikan. Tahun 2016 ini tugas camat dan lurah pengontrolan sampah. Tahun 2017 mereka akan mengelola, dari perumahan ke TPS. Dari TPS ke TPA baru Dinas Kebersihan," katanya menjelaskan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
