
Polda Kepri Amankan Dua Kapal Penyelundup

Kapal tersebut KLM Surya Indah 3 Gt142 dan KM Raja Persada Gt 103, N.5121 diamakan saat berlayar dari Singapura menuju Batam. Keduanya diamankan pada Jumat dinihari pada wilayah Perairan Sengkuang Batam
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri mengamankan dua kapal yang menyelundupkan bahan kebutuhan pokok dan pakaian bekas dari Singapura saat hendak berlabuh pada sebuah pelabuhan rakyat di Batam.
"Kapal tersebut KLM Surya Indah 3 Gt142 dan KM Raja Persada Gt 103, N.5121 diamakan saat berlayar dari Singapura menuju Batam. Keduanya diamankan pada Jumat dinihari pada wilayah Perairan Sengkuang Batam," kata Direktur Polisi Perairan Polda Kepri Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar di Batam, Jumat.
Ia mengatakan pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Kapal Patroli Polair 2001 sedang melaksanakan patroli di perairan Tanjung Sengkuang Batam.
Saat berada pada posisi 01 11' 034" N 103 56' 987" E mendapati kapal KLM Surya Indah 3 Gt 142 tengah berlayar menuju pesisir pantai untuk berlabuh.
"Kapal patroli selanjutnya mendekat dan melakulan pemeriksaan. Petugas mendapati sekitar 80 ton muatan perabotan bekas tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata dia.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri AKBP Mudji Supriadi mengatakan kapal tesebut merupakan milik Sg yang dinahkodai oleh Sm (48) warga Dumai, Riau dengan jumlah anak buah kapal sebanyak tujuh orang.
Setelah mengamankan kapal tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB di posisi 01 11' 149"N - 103 57' 320"E, perairan Tanjung Sengkuang Batam Kapal Patroli Polair Polda Kepri 2002 dan kapal patroli 1007 kembali mengamankan KM Raja Persada Gt 103, No.5121.
"Berdasarkan keterangan Aw selaku nakhoda dan sembilan ABK lainnya, kapal kayu tersebut bermuatan 25 ton beras dan perabot bekas sekitar 35 ton," kata Mudji.
Ia menengarai komplotan tersebut sudah sering kali melakukan penyelundupan bahan kebutuhan pokok dan barang bekas dari Singapura ke Batam.
"Kami tengarahi memang hal seperti ini sudah sering dilakukan," kata dia.
Mudji mengatakan selanjutnya kedua kapal berserta pelakunya dibawa ke Dermaga Polair Polda Kepri, Sekupang Batam untuk pemeriksaan kebih lanjut.
"Pemilik kapal juga tengah dimintai keterangan. Untuk sementara pelaku diancam dengan Pasal 102 UU RI No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
