Logo Header Antaranews Kepri

Peran Kesbangpolinmas di Kepri Lemah

Sabtu, 18 Juni 2016 22:01 WIB
Image Print
Pemerintah pusat menganggap peran Kesbangpolinmas sangat penting, sementara di daerah kurang diperhatikan. Itu yang menyebabkan pusat berupaya mengambil alih lembaga ini

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kesbangpolinmas Kepri) Syafri Salisman berpendapat peran lembaganya masih lemah, padahal dibutuhkan untuk memperkuat pemerintahan, bangsa dan negara.

"Pemerintah pusat menganggap peran Kesbangpolinmas sangat penting, sementara di daerah kurang diperhatikan. Itu yang menyebabkan pusat berupaya mengambil alih lembaga ini," ujarnya di Tanjungpinang, Sabtu.

Syafri mengemukakan peran Kesbangpolinmas tidak menonjol lantaran anggaran yang dialokasikan setiap tahun relatif kecil. Akibatnya, banyak kegiatan yang direncanakan tidak dapat dilaksanakan.

"Tugas-tugas pegawai Kesbangpolinmas di lapangan itu membantu pemerintah daerah dan pusat, karena semua terkait dengan informasi yang berhubungan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan," katanya.

Dia merasa heran dengan gugatan yang disampaikan sejumlah pihak terhadap salah satu pasal di dalam UU Nomor 23/2014 yang mengalihkan status Kesbangpolinmas dari daerah ke pusat.

Peraturan itu sudah dikaji dan dibahas sejak beberapa tahun lalu. Kemudian ada waktu selama dua tahun untuk mengkajinya diambil alih oleh pusat.

"Kalau mau menggugat seharusnya itu dilakukan dalam masa dua tahun terakhir, 'kan peraturan itu mulai berlaku tahun ini. Akibat gugatan itu, pemerintah pusat tidak dapat melaksanakan kebijakan ini," katanya

Syafri mengemukakan, esensi dari kebijakan pusat itu agar peran Kesbangpolinmas lebih maksimal untuk kepentingan pemerintah.

Lembaga ini berperan strategis dalam menginformasikan dan mengkaji seluruh kegiatan kemasyarakatan dan pemerintahan daerah yang berhubungan dengan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.

"Negara membutuhkan lembaga ini. Kalau suatu saat menjadi lembaga pusat, petugas dapat melaporkan kepala daerah tingkat dua hingga satu kepada pemerintah pusat," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026