DPRD Karimun Dinilai Abaikan Kepentingan Masyarakat

id DPRD,Karimun,raja,zuriantiaz,Abaikan,Kepentingan,Masyarakat,kisruh,ketua,mosi,tidak,percaya,asyura

Konflik antara pimpinan dengan sejumlah anggota dewan yang belum kunjung usai adalah bukti bahwa mereka terjebak dalam kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga kepentingan masyarakat terabaikan
Karimun (Antara) - Mantan anggota DPRD Karimun, Kepulauan, Raja Zuriantiaz menilai dewan setempat yang berkonflik mengabaikan kepentingan masyarakat sehingga banyak agenda lembaga legislatif yang tertunda pelaksanaannya.

"Konflik antara pimpinan dengan sejumlah anggota dewan yang belum kunjung usai adalah bukti bahwa mereka terjebak dalam kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga kepentingan masyarakat terabaikan," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Raja Zuriantiaz mengatakan banyak agenda, seperti rapat paripurna yang tertunda berkali-kali, salah satunya adalah pembahasan Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban Bupati Karimun Tahun 2015 yang hingga kini belum disahkan.

"Masih banyak agenda lain yang tidak terlaksana akibat kisruh antara ketua dengan anggotanya," kata dia.

Berdasarkan pantauannya, kisruh antara Ketua DPRD Muhamad Asyura dengan sejumlah anggota dewan bermula pada 2015. Kisruh tersebut diawali dengan mosi tidak percaya 20 anggota dewan terhadap kepemimpinan Muhamad Asyura.

Akibatnya, banyak rapat paripurna batal dilaksanakan karena anggota dewan yang mengajukan mosi tidak percaya itu tidak mau menghadiri rapat paripurna dipimpin Asyura.

"Mereka tidak mengakui Asyura sebagai ketua, dampaknya banyak agenda maupun tugas dan wewenang pimpinan dewan tidak dapat dilaksanakan. Persoalannya, apa bisa perda-perda disahkan oleh wakil ketua," kata dia.

Kisruh pimpinan dan sejumlah anggota dewan tersebut, kini berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Muhamad Asyura mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan Badan Kehormatan yang merekomendasikan pemberhentian dirinya sebagai ketua, serta menggugat Gubernur Kepri Nurdin Basirun karena telah mengeluarkan surat peresmian pemberhentian dirinya tersebut.

Menurut Zuriantiaz, kisruh antara pimpinan dengan beberapa legislator itu bukan lagi didasari kepentingan masyararakat yang mereka wakili di lembaga legislatif, tetapi didasari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

"Akibatnya kepentingan publik dinomorsekiankan, mereka tidak lagi sibuk mengurus kepentingan masyarakat, tetapi sibuk dengan perseteruan yang tidak jelas alasannya. Kami menilai kisruh tersebut karena suka atau tidak suka," kata dia.

Dia menilai Bupati Karimun Aunur Rafiq selaku kepala daerah gagal dalam membina aparatur pemerintahan.

Ia berpendapat, DPRD merupakan bagian dari pemerintahan sehingga menjadi tanggung jawab bupati jika terdapat satu persoalan yang mengganggu kinerja lembaga tersebut.    
"Kisruh ini menjadi cerminan jeleknya kinerja legislatif periode ini. Belum lagi banyaknya anggota dewan yang sering bolos mengikuti rapat paripurna, sangat jarang rapat paripurna dihadiri seluruh anggota dewan atau setidaknya 20 orang ke atas," kata dia.

Secara terpisah, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, pihaknya tidak dapat mencampuri permasalahan atau konflik berkepanjangan di DPRD Karimun.

"Kalau selaku kepala daerah, tentunya saya tidak bisa membuat suatu kebijakan, karena prosesnya di legislatif. legislatif sifatnya hanya menyampaikan (kebijakan) kepada bupati untuk diteruskan kepada gubernur," kata dia.

Sementara itu, anggota DPRD Karimun dari Partai Keadilan Sejahtera Komaruddin mengharapkan kisruh antara Ketua DPRD Muhamad Asyura segera selesai.

"Banyak agenda dewan yang terganggu dan terkendala karena kisruh itu. Maunya saya masalah ini secepatnya diselesaikan," kata Komaruddin yang juga anggota Komisi II.

Komaruddin mengatakan, sampai saat ini belum ada rapat paripurna yang membahas putusan sela PTUN Tanjungpinang yang menunda pemberlakuan SK Gubernur Kepri yang meresmikan pemberhentian Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun.

"Belum ada rapat paripurna soal itu. Dan memang kawan-kawan menganggap Asyura bukan lagi pimpinan berdasarkan SK Gubernur Kepri itu," ucapnya. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE