Polda Tangkap Tiga Kapal Asing di Natuna

id Polda,kepulauan,riau,bisma,baharkam,polri,Tangkap,kepri,Kapal,nelayan,thailand,Asing,Natuna

Dari tangan nakhoda, polisi tidak menemukan dokumen izin lengkap. Nakhoda berinsial MP dengan ABK 7 orang yang berasal dari Thailand diamankan
Batam (Antara Kepri) - Kapal Patroli Bisma 8001 Baharkam Mabes Polri BKO Polda Kepulauan Riau menangkap tiga kapal asing di perairan Kabupaten Natuna yang diduga melakukan kegiatan ilegal.

"Keberadaan kapal asing ini diketahui oleh anggota Ditpolair BKO Polda Kepri berdasarkan informasi dari nelayan lokal, kemudian anggota patroli menggunakan Kapal Bisma-8001 melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam, Selasa.

Kapal pertama, kata dia, dari Thailand bernama C.Four GT 156 Ton dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) kurang lebih 75 ton ditangkap pada 25 Agustus 2016.

"Dari tangan nakhoda, polisi tidak menemukan dokumen izin lengkap. Nakhoda berinsial MP dengan ABK 7 orang yang berasal dari Thailand diamankan," kata dia.

Kemudian anggota memeriksa kapal kedua yang bernama KNF 7444 GT 168 Ton dari Vietnam bermuatan cumi-cumi kering kurang lebih 100 kg, dan ikan kurang lebih 2 ton.

Setelah diperiksa lebih lanjut, nahkoda kapal berinisial NTH tidak mempunyai dokumen sah. Petugas akhirnya mengamankan nakhoda beserta ABK 16 orang dan barang bukti kapal serta muatannya.

Ketiga adalah Kapal KNF 7445 GT 3 ton dari Vietnam yang memuat cumi-cumi kering kurang lebih 100 kilogram, sayur sayuran dan bahan makanan.

Kapal ini dinakhodai oleh seorang pria berinisial Gg dengan ABK 3 orang berasal dari Vietnam.

"Setelah diperiksa lebih lanjut juga tidak mempunyai dokumen surat secara sah seperti kapal-kapal sebelumnya sehingga kapal ini diamankan oleh anggota Dit Polair BKO Polda Kepri," kata Hartono.

Ketiga kapal tersebut akhirnya dikawal oleh anggota Dit Polair BKO Polda Kepri menuju Pelabuhan Batuampar, Batam.

"Untuk nakhoda dan ABK serta barang bukti diserahkan kepada penyidik untuk proses lanjut. Kapal pengangkut BBM akan ditangani oleh Gakkum Baharkam Polri sedangkan 2 Kapal lain yang mengangkut ikan diserahkan ke PSDKP karena melanggar pasal 27 ayat 2 Jo pasal 93 ayat 2 UU RI no 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE