
Polda Kepri Tegaskan Komitmen Berantas Pungli

Kami laksanakan kebijakan dengan optimis, mengajak masyarakat membiasakan diri berperilaku jujur, sesuai tata cara kehidupan yang benar
Batam (Antara Kepri) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menegaskan komitmennya memberantas pungutan liar di lingkungan kerjanya, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menghilangkan budaya Pungli.
"Kami laksanakan kebijakan dengan optimis, mengajak masyarakat membiasakan diri berperilaku jujur, sesuai tata cara kehidupan yang benar," kata Kasubdit II Ditreskrimun Polda Kepri AKBP Yos Guntur dalam perbincangan Menyapa Perbatasan RRI di Batam Kepri.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut bersama mengawasi jalannya pemerintahan, jangan sampai terjadi praktek pungutan liar.
Bila ada masyarakat yang mengetahui praktek pungutan liar, maka diharapkan tidak takut untuk melaporkannya ke polisi.
Polisi, kata dia, siap melindungi saksi pungli dari berbagai ancaman, bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kami juga akan siapkan nomor kontak khusus untuk menerima laporan dari masyarakat," kata Yos.
Ia bercerita, sejak Presiden menegaskan perang terhadap Pungli, pihaknya sudah menahan tersangka pelaku pungutan liar di lingkungan Pemkot Batam dan internal Polda.
Di internal kepolisian, Polda menemukan dua kasus pungli yang dilakukan anggota di lapangan.
Yos memastikan anggota kepolisian itu akan melalui proses yang ditentukan, karena Polda tidak akan tebang pilih dalam memberantas pungli.
"Kini sudah diproses menurut aturan. Dan sedang menunggu sidang kode etik," katanya.
Sedangkan di lingkungan Pemerintah Daerah, Satgas Polda Kepri menetapkan dua tersangka di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Batam, dalam operasi tangkap tangan.
"Satgas melakukan OTT oknum pegawai Disduk. Ada enam orang yang diperiksa, dengan modus operandi pengurusan surat kependudukan yang dilakukan tidak secara prosedur," kata dia.
Pengurusan dokumen hanya dilakukan melalui titipan langsung ke petugas, dengan menyelipkan uang dalam dokumen yang diserahkan.
"Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga Rp350.000. Kami menetapkan dua tersangka," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
