
Demokrat: Maksimal Calon Wagub Kepri Dua Orang

Itu permintaan kami sebagai partai terbesar yang mengusung Sani-Nurdin
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Partai Demokrat menegaskan, jumlah calon wakil gubernur Kepulauan Riau yang boleh diusulkan lima partai untuk menempati posisi peninggalan Nurdin Basirun (kini gubernur), maksimal dua orang.
Sekretaris Partai Demokrat Kepri Husnizar Hood, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan ada partai pengusung yang berupaya mendorong agar calon wagub yang diusulkan lebih dari dua orang, namun itu tidak mungkin dapat direalisasikan karena akan melanggar ketentuan.
"Partai pengusung mengusulkan dua nama, tidak boleh lebih," ujarnya, yang juga Wakil Ketua DPRD Kepri.
Pengusung Sani-Nurdin pada Pilkada Kepri 2015 yakni Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra.
Sampai saat ini kelima partai itu belum menyepakati dua nama untuk diusulkan sebagai calon wagub. Posisi wagub semula ditempati Nurdin, tetapi karena Gubernur Sani meninggal, Nurdin sejak beberapa bulan ini menjadi gubernur.
Husnizar mengatakan Senin pekan depan akan dilaksanakan rapat Badan Musyawarah DPRD Kepri. Dalam rapat itu juga akan ditetapkan jadwal pembentukan Pansus Pemilihan Wagub Kepri.
Selain itu, DPRD Kepri juga akan menetapkan Panitia Pemilihan Wagub Kepri. Salah satu tugasnya, menetapkan tata tertib pemilihan.
Partai Demokrat berharap anggota DPRD Kepri dari Fraksi Demokrat dipilih menjadi ketua panitia pemilihan. Alasannya, Partai Demokrat memiliki paling banyak kursi di DPRD Kepri dibanding partai pengusung lainnya.
"Itu permintaan kami sebagai partai terbesar yang mengusung Sani-Nurdin," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
