
PSDKP Tangkap 10 Kapal Asing di Kepri

Saat ini 10 kapal tersebut sedang diproses, masing-masing 3 kapal sedang diproses di Batam, 4 kapal diproses di Tarempa Kabupaten Anambas, dan 3 kapal diproses di Pontianak Kalimantan Barat
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Satuan kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap 10 kapal asing illegal fishing di perairan Kepulauan Riau selama Oktober 2016.
"Selama Oktober 2016 Satker PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 10 kapal asing di perairan Kepulauan Riau," kata Kepala Satker PSDKP Tanjungpinang Herno Adianto, Senin.
Menurut Herno, 10 kapal asing aksi illegal fishing tersebut ditangkap menggunakan armada patroli PSDK KKP di lokasi berbeda dan berasal dari negara yang berbeda. Di antaranya dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Cina.
"Saat ini 10 kapal tersebut sedang diproses, masing-masing 3 kapal sedang diproses di Batam, 4 kapal diproses di Tarempa Kabupaten Anambas, dan 3 kapal diproses di Pontianak Kalimantan Barat," ujarnya.
Herno mengatakan, ditangkapnya kapal tersebut menandakan bahwa aktivitas pencurian ikan masih ada di perairan Kepulauan Riau.
Terkait kasus ini, PSDKP tetap perangi illegal fishing, meskipun personil pengawas dari sarker PSDKP di Kepulauan Riau menjadi kendala utama dalam pengawasan.
"Di Tanjungpinang cuma ada 4 pengawas, Kijang di Kabupaten Bintan ada 3 pengawas, Batam ada 4 pengawas, Tanjung Balai Karimun ada 2 pengawas, Moro hanya ada 2 pengawas, Tarempa di Kabupaten Anambas ada 3 pengawas, dan Natuna ada 3 pengawas," paparnya.
Ia mengaku bahwa jumlah tersebut adalah personil PSDKP KKP yang melakukan pengawasan di perairan Kepulauan Riau dengan kawasan laut sekitar 96 persen dari wilayah daratan.
Di sisi armada, pengawasan laut dan perikanan yang dilakukan PSDKP KKP wilayah Kepulauan Riau menggunakan sejumlah kapal boat pengawas dan mendapat bantuan armada patroli dari Jakarta untuk memaksimalkan pengawasan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Saud MC Kashmir
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
