Logo Header Antaranews Kepri

BKPM Sosialisasi LKPM "Online" di Karimun

Kamis, 10 November 2016 22:07 WIB
Image Print
Setiap perusahaan wajib register pada situs spipise (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi, dan nantinya kami memberikan 'username' dan 'kata sandi' untuk akses masuk pada aplikasi pengisian LKPM

Karimun (Antara Kepri) - Badan Koordinasi Penanaman Modal menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dalam jaringan atau sistem "online" kepada pelaku usaha di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu.

"Kegiatan ini dilaksanakan dua hari. Dengan peserta sosialisasi sebanyak 70 perwakilan perusahaan yang mengantongi izin prinsip dari BKPM," kata Kepala Bidang Evaluasi dan Pengendalian Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Karimun Risma Rini di sela kegiatan di Hotel Aston Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Risma Rini mengatakan narasumber dalam sosialisasi tersebut merupakan pejabat dari BKPM, sedangkan 70 perusahaan yang mengikuti acara tersebut merupakan perusahaan yang berdiri pada 2015 ke bawah.

"Untuk perusahaan yang baru berdiri belum kita undang, kegiatan ini khusus untuk perusahaan lama, atau sampai 2015," katanya.

Sosialisasi dan bimtek tersebut, lanjut dia, dinilai penting karena LKPM sistem online baru diberlakukan oleh BKPM sejak tahun lalu, dan secara otomatis tidak ada lagi sistem pelaporan manual dalam kegiatan penanaman modal.

Dalam aturannya, lanjut dia, setiap perusahaan yang mengantongi izin prinsip, atau memiliki modal sesuai akta pendirian minimal Rp500 juta, wajib menyampaikan LKPM-nya kepada BKPM di Jakarta melaui situs online-spipise.bkpm.go.id, atau melalui laman lkpmonline.bkpm.go.id.

"Laporan disampaikan per triwulan untuk perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi, dan per semester untuk tahap produksi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, narasumber yang juga Kasubdit Wilayah Riau, Jambi dan Kepri BKPM, Yayat mengatakan, sosialisasi tersebut digelar disebabkan rendahnya jumlah perusahaan yang memanfaatkan layanan online tersebut, terkait pelaporan kegiatan penanaman modal.

"Untuk Karimun, hanya 4 PMA yang menyampaikan LKPM secara online, dan PMDN tidak sampai 10 perusahaan. Makanya, kami menggelar acara sosialisasi dan bimtek ini, agar perusahaan melaksanakan kewajibannya dan mengetahui tata cara penyampaian LKPM secara online," katanya.

Menurut Yayat, sejak diberlakukannya sistem LKPM online pada 2015, maka sistem penyampaian LKPM berupa surat tertulis juga tidak berlaku lagi.

"Setiap perusahaan wajib register pada situs spipise (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi, dan nantinya kami memberikan 'username' dan 'kata sandi' untuk akses masuk pada aplikasi pengisian LKPM," katanya.

Dalam sosialisasi dan bimtek tersebut, perwakilan perusahaan diberi pembekalan seputar LKPM Online disertai dengan simulasi cara mengisi data perusahaan pada aplikasi. Mereka juga mendapat pembekalan tentang aturan penanaman modal dan kewajiban yang harus mereka patuhi. (Antara)

Editor: Nusarina Yuliastuti



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026