Logo Header Antaranews Kepri

Ribuan Barel Barang Bukti Minyak Mentah Raib

Rabu, 16 November 2016 14:22 WIB
Image Print
Kami ingin semua oknum yang terlibat dipecat dengan tidak hormat dan diseret ke hadapan hukum

Karimun (Antara Kepri) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun melapor ke Kepolisian Resor Karimun terkait raibnya barang bukti berupa ribuan barel minyak mentah (crude oil) dari kapal tanker MT Tabonganen 19 GT 757 berbendera Indonesia yang dititipkan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

"Sudah kami laporkan secara resmi pada pihak berwajib, Senin (14/11) malam. Kami ingin perkara raibnya barang bukti tersebut diusut sampai tuntas oleh polisi, tangkap semua pihak yang terlibat karena negara dirugikan miliaran
Rupiah," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (Kasi Pidsus Kejari TBK), Kicky Arityanto, di kantornya, Selasa.

Kicky Arityanto menjelaskan pihaknya baru menerima laporan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (DJBC Khusus Kepri) terkait raibnya 1.130.201 kilo liter atau setara dengan 7012,58 barel, Senin.

"Setelah menerima informasi itu kami langsung ke lokasi. Disana memang kami lihat segel dari surveyor sudah rusak dan ada sejumlah selang yang kami duga digunakan pelaku untuk menyedot minyak mentah dari lambung kapal tanker tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya melaporkan kejadian tersebut berikut temuannya pada pimpinan Kepala Kejari TBK, Slamet Sentosa SH.

Setelah menerima laporan dari pihaknya Kajari TBK memerintahkan dirinya untuk melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib.

"Masih pada hari yang sama kami laporkan kejadian tersebut dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No : LP-B/198/XI/2016/KEPRI/SPK-RES KARIMUN terkait peristiwa tindak pidana berupa pencurian dengan pemberatan ribuan barel minyak mentah dari kapal tanker MT Tabonganen 19," katanya.

Di tempat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara itu, Iqram Syah Putra menuturkan pihaknya merasa ada sedikit aneh terkait raibnya barang bukti (BB) itu.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun di tempat penitipan BB tersebut, minyak mentah itu dicuri oleh sekelompok orang pada hari Kamis malam 27 Oktober lalu, namun baru dilaporkan oleh DJBC pada kami, Senin 14 November," tuturnya

Dia menjelaskan ada rentang waktu rentang waktu yang cukup lama terkait raibnya BB itu, didiamkan oleh pihak DJBC.

"Entah apa alasannya sampai saat ini, kami tidak tahu," jelasnya.

Ditanya kapan BB itu mereka titipkan, Iqram memaparkan kronologisnya.

Pada tanggal 19 Juli perkara tersebut sudah dinyatakan P21. Selanjutnya penyidik DJBC menyerahkan tersangka berikut BB pada Kejari TBK, mengingat kantor Kejari TBK tidak memiliki tempat untuk menyimpan BB dan menahan para tersangka, maka BB berupa kapal tengker MT Tabonganen 19, ukuran 68x10x4,5
meter bermesin Akasaka kapasitas 1400 Ps. GT 757 tanda pendaftaran 2015 IIano 3676/L muatan berupa crude petroleum oil (minyak mentah) sebanyak 1.130.201 m2 dititipkan ditempat penyimpanan BB DJBC.

Penitipan BB itu dilakukannya pada tanggal 19 Juli 2016 dengan disaksikan oleh staf Pidana Khusus Kejari TBK, Fahurrohman Hakim SH dan pelaksana pada Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, Pandu Perdana Putra,

Nomor register penitipan bukti, Perkara Nomor PDS-31/Pt.2/07/2016 atas nama tersangka Miun Arsad bin Arsad DKK register bukti nomor b-29/Pt.2/TBK/072016 kepada Kepala Seksi Barang Hasil Penindakan DJBC, Lucas Danny Viktor. Dalam surat penitipan itu berbunyi apabila barang bukti tersebut sewaktu waktu dibutuhkan oleh pijak kejaksaan yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut.

Perintah penitipan BB itu sebelumnya dikeluarkan oleh Kajari TBK melalui Surat Perintah Penitipan Barang Bukti No: Print- 1144/N.10.12/Pt.2/07/2016 dengan pertimbangan bahwa untuk kepentingan keamaman dari BB, maka dipandang perlu untuk menitipkan BB tersebut di Kanwil DJBC Khusus Kepri

Surat Perintah Penitipan tersebut ditembuskan'kepada Kepala dan Wakil Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.

Aksi

Ditempat terpisah Koordinator Lembaga Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum Pelangi Nusantara, Abdul Rachman SH mengatakan pihaknya akan mengelar aksi damai ke Kakanwil DJBC Khusus Kepri, untuk mendukung pengungkapan kasus raibnya BB ribuan barel minyak mentah dari kapal tanker MT Tabonganen 19.

"Surat pemberitahuan aksi itu No 015/P/LBH.P/K-IX/2016 sudah kami sampaikan pada Polres Karimun, rencana aksi itu kami gelar pada hari Jumat (18/11)," katanya di TBK.

Dia menduga, ada keterlibatan sejumlah oknum DJBC Khusus Kepri dan mafia minyak terkait raibnya BB itu.

"Untuk menyedot ribuan barel minyak mentah itu butuh waktu yang cukup lama dan butuh tenaga yang terampil, karena jarak tempat penyimpanan BB dengan kantor DJBC Khusus Kepri hanya sekitar 300 meter," ucapnya.

Menurut informasi yang dihimpunnya, pencurian BB itu dilakukan oleh dua kapal tanker masing masing kapal tanker MT Fajar membawa 550 ton minyak mentah tersebut. Kemudian kapal tanker MT Nanotan sebanyak 450 ton.

"Diprediksi jumlah BB minyak mentah yang raib sebesar 1.000 ton dan kerugian negara ditaksir sebesar Rp4 miliar," ujarnya.

Informasi lain yang berhasil dihimpun Koordinator LBH Pelangi Nusantara itu, dua penjaga kapal menerima uang masing-masing sebesar Rp5 juta dari oknum DJBC.

Dia juga mengatakan permainan BB di DJBC Khusus Kepri sudah berlangsung sejak lama.

"Namun selama ini kami tidak memperoleh bukti. Sekarang kami punya sejumlah bukti," katanya.

Selain melakukan aksi damai, pihaknya akan menyurati Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai.

"Kami ingin semua oknum yang terlibat dipecat dengan tidak hormat dan diseret ke hadapan hukum," tegasnya.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026