
KPPAD: Guru Evaluasi Profesionalitas Diri

Karena guru adalah teladan yang baik untuk dicontoh, mulai dari perkataan sampai perbuatan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau meminta guru mengevaluasi profesionalitas diri sebagai pengajar.
"Karena guru adalah teladan yang baik untuk dicontoh, mulai dari perkataan sampai perbuatan," kata Sekretaris KPPAD Kepulauan Riau Andi Amri pada Antara, Minggu.
Setelah peringatan Hari Guru Nasional (25/11) kemarin, KPPAD Kepri berharap supaya guru tidak lagi melakukan kekerasan kepada anak murid dalam kegiatan pembelajaran.
Ia mengingatkan bahwa guru adalah sosok teladan. Artinya, jika guru melakukan kekerasan terhadap murid, tindakan itu merupakan satu di antara bentuk edukasi kekerasan kepada murid.
"Jadi, berhentilah melakukan kekerasan. Karena setiap kekerasan verbal, tindakan, dan sentuhan fisik itu memberikan edukasi yang akan ditiru oleh anak untuk kemudian melakukan hal tersebut kepada kalangannya," kata Andi.
Dalam hal ini, KPPAD Kepri menyatakan perlindungan hukum terhadap anak bukan bentuk menkriminalisi profesi guru. Kecuali oknum atau pelaku itu sendiri yang melakukan kesalahan.
"Guru memang tidak ada niat untuk melakukan kekerasan kepada anak, tapi melakukan," ucap Andi Amri.
Menurut Andi, sebenarnya guru merupakan profesi, dan setiap profesi seperti guru memiliki kode etik serta undang-undang profesi guru dan dosen.
"Artinya profesionalisme, dan setiap orang profesional harus pegang etika. Sebab itu yang namanya profesi punya aturan atau etika," tegasnya.
Andi menekankan bahwa di dalam peraturan atau etika profesi tersebut tidak ada membolehkan memukul atau melakukan kekerasan dalam bentuk verbal, atau bentuk kekerasan lain.
"Kalau ada guru yang melakukan kekerasan, itu bukan profesi sebagai guru, tapi oknum atau lebih ke arah personal," ujarnya.
Andi mengaku sebenarnya profesi guru itu sendiri sudah dilindungi dengan undang-undang dan etika profesi, permasalah hanya pada pemahaman.
"Pada kenyataannya kebanyakan guru yang berhadapan dengan hukum itu pelaku cabul," tegasnya.
KPPAD Kepulauan Riau berpesan agar PGRI mengevaluasi diri, dan kemampuan tentang profesionalitas guru.
"Kembali ke PGRI sudah profesional atau belum, jangan hanya bicara masalah kesejahteraan, tapi evaluasi diri," ucapnya.
Sementara itu, pada kiriman berita Antara (24/11) Ketua PGRI Kepulauan Riau Dadang AG mengatakan jelang Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT Ke-71 PGRI, undang-undang perlindungan terhadap profesi guru merupakan program prioritas PGRI yang digesa untuk dibentuk.
"Karena selama ini banyak guru yang dihadapkan dengan persoalan hukum ketika menjalankan profesi di lapangan," kata Ketua PGRI Kepulauan Riau Dadang A. G, Kamis.
Menurut Dadang, permintaan tersebut tidak hanya disuarakan dari Provinsi Kepulauan Riau, akan tetapi masuk dalam skala nasional yang diagendakan pada puncak peringatan HUT Ke -71 PGRI bersamaan dengan HGN yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Sentul International Convention Center (27/11).
"Sebagai pendidik, kami mau ada undang-undang untuk melindungi profesi kami. Karena tidak ada guru yang berniat mencelakakan muridnya, guru ingin muridnya berhasil," tegas Dadang.
Berhasil dalam hal ini, sambung Dadang tidak hanya dalam prestasi tetapi murid memiliki akhlak dan mental yang baik. Sehingga untuk mewujudkannya, selain menggalakkan pembentukan budi karakter, PGRI mau ada undang-undang perlindungan profesi guru.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : Saud MC Kashmir
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
