Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerhati anak Erry Syahrial menyebut Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membutuhkan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) untuk meningkatkan pengawasan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di daerah tersebut.
"KPPAD Kepri sudah tak ada lagi sejak dua tahun terakhir, seiring berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya," kata Erry Syahrial di Tanjungpinang, Rabu.
Ia menyebutkan hal ini menjadi langkah mundur bagi Kepri, apalagi di tengah maraknya kasus kekerasan anak yang terjadi belakangan ini. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kota Batam, di mana seorang pemilik pondok tahfidz Al Quran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Baca juga:
DJP Kepri peringkat 7 nasional penerimaan pajak tahun 2022
Pemprov Kepri: 60 persen tenaga honorer masih dibutuhkan
Menurutnya, KPPAD Kepri pernah menjadi barometer perlindungan anak di Indonesia, namun kini justru vakum karena tak ada dukungan dari pemerintah setempat.
Padahal, kata dia, pembentukan KPPAD juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang telah disahkan DPRD Kepri.
"Artinya, Pemprov Kepri sekarang tak menjalankan Perda yang mereka buat," ujarnya.
Erry Syahrial yang pernah menjabat sebagai Ketua KPPAD Kepri periode 2015-2020 itu menyampaikan keberadaan lembaga tersebut sangat penting guna melakukan pengawasan terhadap penanganan hukum atas kasus kekerasan anak yang terjadi di masyarakat.
KPPAD dapat menegur atau mengingatkan aparat penegak hukum jika ada penyimpangan dan kesalahan dalam penanganan laporan kasus kekerasan yang melibatkan anak.
"Dalam dua tahun ke belakang, memang tak ada pengawasan terkait penanganan kasus kekerasan anak. Semuanya diserahkan langsung ke masyarakat atau penegak hukum, jadi kita tidak tahu apakah prosesnya berjalan maksimal atau tersendat," ujar dia.
Ia juga mengutarakan KPPAD menjadi wadah konsultasi hingga advokasi bagi para penegak hukum dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal penanganan kasus kekerasan anak, baik anak sebagai pelaku maupun korban.
Baca juga:
Komnas PA tindaklanjuti dua kasus kejahatan seksual anak di Batam
Empat haji Debarkasi Batam jalani tes PCR karena suhu di atas 37,5 derajat
"KPPAD juga jadi tempat masyarakat mengadu, sekaligus rumah yang nyaman bagi anak-anak berhadapan dengan hukum," ucapnya.
Erry mengaku sudah mengusulkan ke Pemprov Kepri supaya tetap mempertahankan lembaga KPPAD untuk memaksimalkan pengawasan sekaligus perlindungan terhadap anak.
Namun demikian, katanya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemprov Kepri tidak menginginkan adanya KPPAD, karena ingin memaksimalkan peran Unit Pelayanan Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
"Pemprov sepertinya kurang paham peran dan fungsi perlindungan anak. UPTD PPA itu lembaga teknis, sementara KPPAD lembaga pengawasan, ini dua hal yang berbeda," ujar dia.
Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2022, Erry Syahrial berharap Pemprov Kepri kembali mengaktifkan lagi lembaga KPPAD, sebagai salah satu upaya mewujudkan Kepri ramah anak sekaligus mengawasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak menuju generasi emas Indonesia 2045.
Komentar