KPPAD Batam sosialisasi cegah perundungan di yayasan pendidikan

id Kepri,batam,KPPAD,anti ,perundungan

KPPAD Batam sosialisasi cegah perundungan di yayasan pendidikan

Proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan di Batam. ANTARA/Jessica

Batam (ANTARA) - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, Kepulauan Riau berupaya mencegah terjadi aksi perundungan di sekolah melalui sosialisasi di sejumlah yayasan pendidikan.

Ketua KPPAD Batam Abdillah di Batam, Minggu mengatakan pihaknya mendatangi sejumlah sekolah yang dibangun yayasan seperti Yayasan Pendidikan Global Indo Asia, Yayasan Pendidikan Nabilah, dan Yayasan Pendidikan Ananda.

Selain itu, KPPAD Batam juga menyosialisasikan anti perundungan di SMP 56 Kota Batam.

"Jadi kami roadshow di sekolah yang membuka diri dan yang bisa kami jangkau. Kami lebih 'nembak' ke penyelenggaranya seperti yayasan Global dari TK sampai SMA, kemudian Sekolah Nabila. Terus ada yang sekolah negeri, SMPN 56, dan beberapa sekolah lainnya," katanya.

Abdillah menjelaskan bahwa sosialisasi anti perundungan tersebut disampaikan kepada tenaga pendidik yang ada di sekolah tersebut, dengan harapan mereka dapat menyampaikan materi sosialisasi kepada siswa-siswinya.

Ia mencontohkan Yayasan Pendidikan Ananda Batam, yang menyediakan waktu khusus untuk KPAAD menyosialisasikan anti perundungan kepada seluruh guru. Para guru intens mengikuti sosialisasi tersebut, dan hasilnya pihak sekolah berencana membentuk Satuan Tugas khusus Anti Perundungan di sekolah tersebut.

Terkait kasus perundungan di Batam, Abdillah mengatakan bahwa pihaknya pernah menangani sejumlah kasus, seperti perpeloncoan, diskriminasi dalam proses pembelajaran hingga membuat seorang siswa merasa takut mengikuti belajar di sekolah.

"Kasus perundungan dengan kategori tidak khusus, seperti perpeloncoan masih banyak terjadi di sekolah, seperti anak di diskriminasi kemudian anak yang belajar dalam keadaan takut padahal itu tidak boleh, di suatu sekolah itu tidak boleh belajar dengan rasa takut," kata Abdillah.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE