
BNNP Kepri Musnahkan 1.196,8 Gram Sabu

Untuk sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam wadah berisi air mendidih kemudian dilarutkan dan dibuang
Batam (Antara Kepri) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan 1.196,8 gram sabu-sabu dari tiga kasus di wilayah provinsi tersebut.
"Dalam tiga kasus ini sudah ada surat ketetapan dari kejaksaan sehingga bisa dimusnahkan," kata Kepala BNNP Kepri Nixon Manurung dalam rilis di Batam, Jumat.
Barang bukti pertama yang dimusnahkan adalah penangkapan pada Jumat 20 Januari 2017 di Batam Centre.
Petugas BNNP Kepri menangkap R (27) karena memiliki sabu-sabu seberat 185,9 gram.
"Sabu-sabu itu asal Malaysia dan masuk melalui pelabuhan tidak resmi. Dari barang bukti dilakukan pemusnahan sebanyak 173,9 gram dan sebanyak 12 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," kata dia.
Pemusnahan kedua adalah hasil penangkapan pada 08 Februari 2017 di Perumahan Rexvin Boulevard Blok Kuta No 40 Tembesi, Kota Batam.
Petugas BNNP Kepri menangkap YF (28) dan AS (31) yang diduga memiliki sabu-sabu 101,9 gram.
Barang bukti dimusnahkan sebanyak 87 gram dan sebanyak 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Pemusnahan lain berasal pada barang bukti 14 Februari 2017 di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri dimana petugas BNNP menangkap AK (26) dengan barang bukti 940 gram sabu-sabu.
Dari barang bukti ini 935 dimusnahkan dan sebanyak 5 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
"Untuk sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam wadah berisi air mendidih kemudian dilarutkan dan dibuang," kata dia.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : Larno
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
