
Polda Kirimkan Kembali Berkas Dirut BUMD Tanjungpinang

Kami sudah lengkapi sesuai petunjuk. Harapan kami segera bisa P-21 seperti satu tersangka lainnya yang tertangkap tangan saat OTT di Pasar Bintan Centre 17 Februari 2017
Batam (Antara Kepri) - Polda Kepulauan Riau mengirimkan kembali berkas pemeriksaan kasus pungutan liar Pasar Bintan Centre dengan tersangka Dirut BUMD Tanjungpinang berinisial As kepada Kejaksaan Tinggi Kepri.
"Hari ini kami kirimkan kembali. Sebelumnya 'kan dikembalikan karena ada yang kurang, setelah kami lengkapi kami kirim lagi," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman di Batam, Senin.
Ia berharap, setelah diterima dan dilakukan pemeriksaan diharapkan berkasnya bisa dinyatakan lengkap (P-21) sehingga segera masuk ke pengadilan.
"Kami sudah lengkapi sesuai petunjuk. Harapan kami segera bisa P-21 seperti satu tersangka lainnya yang tertangkap tangan saat OTT di Pasar Bintan Centre 17 Februari 2017," kata dia.
As ditetapkan sebagai tersangka kedua oleh Ditreskrimsus Polda Kepri setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SL.
Selain pengakuan tersangka SL bahwa dana hasil pungli mengalir ke Dirut BUMD, juga ditemukan bukti lain yang membenarkan pernyataan tersebut sehingga As ditetapkan sebagai tersangka kedua.
"SL, Rabu (17/5) kami limpahkan sebagai tersangka bersama barang buktinya. Kami sudah koordinasi dengan Kejati untuk tahap dua (pelimpahan)," kata Arif.
Saat OTT pada 17 Februari 2017, Tim Saber Pungli Pemkot Tanjungpinang dan petugas Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan uang tunai sebesar Rp36,6 juta.
Dari tangan tersangka SL diamankan uang Rp8 juta, sisanya sebanyak Rp26 juta dan Rp2,6 juta dari penggeledahan kantor BUMD Tanjungpinang.
Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen lain seperti KTP penyewa, telepon genggam tersangka, kuitansi tanda terima yang ditandatangani oleh tersangka.
Modus tersangka adalah dengan mematok uang sewa kios di Pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang yang dikelola BUMD Tanjungpinang lebih tinggi dibandingkan harga sesuai ketentuan.
Selain menetapkan dua tersangka, Ditrekrimsus Polda Kepri juga memeriksa sejumlah pegawai BUMD Tanjungpinang, komisaris utama, dan sejumlah pedagang pasar tersebut. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
