
Bupati Karimun Kecewa Oknum Pol-PP Terlibat Narkoba

Tidak ada pembelaan hukum bagi yang terjerat kasus narkoba. Sanksi tegas akan kita berikan, berdasarkan jenis pelanggarannya
Karimun (Antara Kepri) - Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq kecewa dengan tingkah laku 7 oknum Polisi Pamong Praja (Pol-PP) yang terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketujuh oknum Pol-PP itu terbukti menggunakan narkoba berdasarkan tes urine yang digelar terhadap 200 personel Satpol-PP Karimun pekan lalu.
"Kita sangat kecewa. Seharusnya aparatur sipil negara dari Satuan Polisi Pamong Praja memberikan contoh yang baik, bukan malah terjerumus ke dalam hal seperti itu, apa tidak kasihan kepada anak, istri?," kata Aunur Rafiq dalam pertemuan bersama Satuan Polisi Pamong Praja di Gedung Nasional, Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Rafiq mengatakan sungguh ironi jika petugas penegak peraturan daerah ini justru terjebak dalam hal-hal yang dilarang. Para petugas tersebut seyogianya bertugas untuk menegakkan peraturan dan menjaga kewibawaan sebagai satuan penegak peraturan daerah.
"Ini malah dia yang terlibat, " katanya.
Dalam kesempatan itu, bupati juga memperingatkan kepada seluruh jajaran Satpol PP agar jangan sekali-kali mendekati narkoba, apalagi sampai menjadi pengedar.
Dia menegaskan tidak ada kompromi bagi aparatur yang terlibat narkoba. Selain dapat mengganggu kinerja pelayanan masyarakat, oknum aparatur yang terlibat narkoba jelas melanggar hukum.
"Tidak ada pembelaan hukum bagi yang terjerat kasus narkoba. Sanksi tegas akan kita berikan, berdasarkan jenis pelanggarannya," kata bupati.
Di tempat yang sama kepala Satpol PP Karimun, T.A Rahman mengakui jika Bupati Karimun Aunur Rafiq kesal dengan tingkah tujuh personelnya tersebut.
"Ya saya rasa juga begitu, namun tetap disampaikan secara santun dan diplomatis, " katanya.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karimun ini juga mengatakan segera menjatuhkan sanksi tegas berupa teguran terhadap yang bersangkutan sesuai dengan peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau memang dia positif menggunakan narkoba, maka dia akan direhabilitasi, " katanya.
Ia juga mengatakan pemerintah daerah setempat juga akan mengambil tindakan tegas dengan tidak memperpanjang kontrak tenaga honor pada oknum Satpol PP yang juga terlibat narkoba tersebut, yang masih berstatus honor kontrak.
"Sanksi ini diambil apabila yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan sikap selama waktu yang ditentukan. Selama 3 bulan," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Nursali
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
