
Sejumlah Kantor BPD di Lingga Sering Kosong
Selasa, 12 September 2017 15:36 WIB

Tidak hanya di desa kami, tapi desa lainnya kami lihat kantor BPD-nya juga sering kosong, sehingga masyarakat bingung mau mengadu kemana kalau ada persoalan di desa
Lingga (Antara Kepri) - Sejumlah Kantor Badan Pemusyarawatan Desa (BPD) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau sangat jarang terlihat ada aktifitas bahkan kantor tersebut sering kosong saat jam kerja.
"Tidak hanya di desa kami, tapi desa lainnya kami lihat kantor BPD-nya juga sering kosong, sehingga masyarakat bingung mau mengadu kemana kalau ada persoalan di desa," kata Kasmiran, salah seorang warga Lingga, yang juga mengurus LSM yang fokus mengawasi aktivitas pedesaan, di Lingga, Selasa.
Menurut dia, penyebab Kantor BPD di beberapa desa sering kosong yakni kurang diawasi warga dan pemerintah. Seharusnya, kata dia permasalahan tersebut menjadi perhatian khusus pemerintah, karna pembangunan di Desa tidak saja menjadi tanggung jawab kepala desa, melainkan juga BPD juga harus berperan aktif.
"Yang mengesahkan anggaran di desa melalui musyawarah desa dalam hal ini peran BPD khususnya," ujarnya.
Kasmiran mengemukakan permasalahan SDM di BPD juga mendapat sorotan. Dampak dari minimnya SDM yang dimiliki oleh BPD tentu akan berpengaruh pada pembangunan di desa.
Selama ini, menurutnya kepala desa selalu menjadi sorotan kalau terdapat permasalahan di desa, padahal BPD sebagai lembaga lesgilatif di desa juga memiliki peran yang sama dalam menggapai tujuan pembangunan di Desa.
Jika BPD dapat bersama-sama mengawal dana Desa, tentunya pembangunan di Desa akan lebih maksimal.
"Kalau BPD-nya tutup mata, bagaiamana pembangunannya akan maksimal, padahal BPD juga memiliki anggaran dan menikmati anggaran dana desa," ucapnya.
Dalam aturan penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa, penyusunan RPJM desa dilakukan bersama-sama dengan BPD. Artinya, jika ada kesalahan dan penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa atau ADD maka BPD juga harus bertanggung jawab.
"Kalau BPD-nya tidak melakukan pengawasan, jika ada kesalahan dan penyelewengan maka BPD harus bertanggung jawab, karna RPJM Desa dibuat bersama-sama, antara BPD dan kepala desa," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muhammad Ali Imran mengatakan, informasi itu akan disampaikannya saat pertemuan dengan kepala desa dan BPD.
"Saat ini kami memang jarang memonitor BPD ini, tapi RPJM Desa itu dibuat bersama-sama antara Kades dan BPD, ini akan menjadi PR kalau ada pertemuan nanti akan kita sampaikan," kata Ali Imran menjawab pertanyaan Antara.
Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016, tugas dan fungsi BPD sebagai lembaga permusyawaratan ditingkat Desa regulasinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun tupoksi-nya antara lain, menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa.
Selain itu, BPD juga berkewajiban menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antarwaktu, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi tanggung jawabnya sama dengan kepala desa," ujarnya.(Antara)
Editor: Niko
Pewarta : Nurjali
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
