Polda Kepri Periksa 61 Saksi Kasus UMRAH

id polda,kepri,periksa,saksi,umrah

Nilai ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP. Bukan dari kita (polisi)
Batam (Antara Kepri) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memeriksa 61 saksi dalam kasus  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademika antara Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjung Pinang dengan PT JKP.

"Sebanyak 61 sudah kita periksa," kata Kapolda Kepri Sam Budigusdian di Batam, Selasa.

Ia merinci ke 61 saksi tersebut berasal dari UMRAH sembilan orang,  Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) tiga orang, Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Ditjen Kemendikbud) tiga orang.

"Dari UNNES (Universitas Negeri Semarang) ada empat orang, PT Ba, PT Da, PT In ada enam orang, PT BKMU ada 14 orang," jelas Sam.

Kemudian pihaknya juga memintai keterangan dari Kelompok Kerja (Pokja) lima orang, peserta lelang empat orang, asuransi tiga orang, bank Jawa Timur (Jatim) satu orang, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) empat orang dan perusahaan lainnya lima orang.

Polda Kepri juga membidik Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjung Pinang, Profesor Syafsir Akhlus terkait tindak pindana korupsi yang melilit pejabat pembuat komitmen, HS.

"Dimungkinkan arahnya ke sana karena dia KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)," kata Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian di Batam, Selasa.

Sam menjelaskan penetapan HS, HG Direktur PT JKP, Uzra Direktur Utama PT BMKU dan Y Direktur PT Ba, PT Da dan pemilik PT In, setelah hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) daerah Kepri keluar, terkait dugaan korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi di UMRAH.

"Pada tahun anggaran 2015 Umrah melaksanakan tiga paket pekerjaan pengadaan barang yang bersumber dari APBN dengan DIPA Rp100 miliar," jelas dia.

Jenderal bintang dua itu mengatakan dari tiga paket pekerjaan, yang baru diselidiki dan sudah ditetapkan tersangka baru pada paket pertama, yaitu pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademika antara UMRAH dengan PT JKP.

"DIPA-nya sejumlah Rp30 miliar," papar Sam.

Ia juga menjelaskan dari DIPA tersebut HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan HG justru menyepakati nilai kontrak di bawah Dipa, yaitu Rp 29.187,250.000. Dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari.

"Paket pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi, mulai perencanaan pelaksanaa sampai pembayaran bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010," ucap dia.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp 12.398.344.306.

"Nilai ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP. Bukan dari kita (polisi)," kata Sam lagi.

Keempat tersangka yang sudah diamankan menurutnya dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling ban yak Rp 1 miliar.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE