
Penyidik Periksa Pejabat BP Bintan dan BC
Kamis, 2 November 2017 09:01 WIB

Kami masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi, memanggil sejumlah pihak. Penyidikan membuat yang terang lebih terang
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN memeriksa sejumlah saksi kasus penyelundupan ratusan kardus minuman beralkohol tangkapan Komando Distrik Militer (Kodim) 0315 Bintan.
Hingga Rabu (31/10), PPNS-DAG Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN memeriksa Kepala Badan Pengusaha (BP) Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Bintan dan pegawai Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan.
Kami masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi, memanggil sejumlah pihak. Penyidikan membuat yang terang lebih terang, kata seorang PPNS-DAG Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN, Setia Kurniawan kapada Antara di Tanjungpinang.
Sebelumnya penyidik sudah memeriksa 10 saksi pada Senin, 23 Oktober 2017. Penyelidikan upaya mengungkap kepemilikan ribuan botol Munaman Beralkohol itu dilakukan secara maraton.
Penyidik meminta keterangan Kepala BP Kawasan FTZ Bintan HM Saleh Umar dan Bagian Perindustrian dan Perdagangan BP Kawasan FTZ Bintan, Alfeni.
Alfeni menjelaskan, mengacu pada Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengawasan Mikol dijelaskan Mikol di Bintan diperuntukkan untuk Hotel Bintang 3 keatas dan kawasan pariwisata Lagoi.
Ia mengatakan, pengawasan yang dilakukan BP Kawasan FTZ adalah penetapan importir dan jumlah. Pada saat Mikol beredar diluar bukan ranah BP FTZ Bintan, itu merupakan ranah Beacukai dan Pemerintah daerah.
Bagi kami ketika dia beredar, perlu dilihat mikol yang beredar dengan mikol yang BP FTZ keluarkan ada kode Khusus, itu dalam rangka pengawasan dan pengendalian, ujarnya.
Teknis importir barang dari BP Kawasan FTZ Bintan melalui mekanisme, yakni barang yang masuk melalui pelabuhan FTZ, pengusaha melaporkan barang yang masuk ke BP FTZ dan BP mengeluarkan rekomendasi ke Bea Cukai untuk membongkar barang.
Konpersasi barang dicocokkan dengan kuota yang ada, ujarnya.
Di Bintan BP Kawasan FTZ mencatat terdapat 3 perusahaan yang memiliki izin importir Mikol, yakni PT Tirta Anugrah Sukses, Panca Arta, PT Nano Logistik.
Kota belum selesai untuk sekarang, kuota ditetapkan diawal, realisasinya bisa sampai 31 Desember, sekarang ini belum ada yang realisasi, 100 pun belum ada, bahkan ada perusahaan yang belum ada sama sekali impor, ujarnya.
Perusahan importir mikol di Bintan harus memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kawasan FTZ. itu syarat, ujarnya.
Sedangkan pelabuhan impor Mikol tersebut, BP FTZ Bintan menetapkan dua pelabuhan FTZ, Sungai Kolak Kijang, dan pelabuhan Sri Kuala Lobam.
Kalau diluar dari situ bukan milik kita. Karena apa, pelabuhan yang ditunjuk itu langsung dari Kementerian Perhubungan, ujarnya.
Diketahui sebelumya, Kodim 0315 Bintan menggagalkan penyelundupan ribuan botol minol tersebut dari Singapura ke Tanjungpinang, di Pelabuhan ilegal, Desa Berakit, Bintan, Senin (18/9).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan RI terus melakukan penyelidikan kasus penyelundupan ratusan kardus minuman beralkohol tangkapan Komando Distrik Militer (Kodim) 0315 Bintan.
Dalam penyerahan barang bukti itu, Kodim 0315 Bintan menyerahkan lebih kurang 1.000 (Seribu) karton Minol berbagai merek itu kepada Dirjen PTKN Kementerian Perdagangan RI di kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, di Tanjungpinang, Kepri. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta : Aji Anugraha
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
